Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bharada E Bisa Jadi Polisi Lagi? 3 Hal Ini Akan Jadi Bahan Pertimbangan Hakim Sidang Kode Etik

Apakah ada peluang Richard Eliezer atau Bharada E kembali menjadi polisi? Ada 3 pertimbangan yang dijadikan dasar hakim sidang etik.

|
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kompas TV
Bharada E saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan oleh hakim. 

Kemudian keterangan dari beberapa ahli bidang etika yang akan dipanggil untuk menjelaskan dugaan pelanggaran etik Eliezer.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat menyampaikan keterangan terkait pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang menjadi salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (Kompas.tv/Fadel Prayoga)

Baca juga: Sampai Terbentuk Eliezer Angels, Ini Alasan di Balik Pendukung Bharada E Kebanyakan Perempuan

"Pertama, saran masuk dari seluruh masyarakat. Kedua, nanti dari sidang komisi juga akan mengundang beberapa ahli bidang etika dan lain sebagainya. Itu nanti akan jadi bahan pertimbangan," katanya.

Selain itu Dedi juga mengatakan status justice collaborator (JC) yang diterima oleh Eliezer akan turut masuk dalam pertimbangan hakim.

"Ketiga, karena Richard Eliezer sudah diputuskan sebagai justice collaborator itu merupakan salah satu pertimbangan hakim juga dalam pengambilan keputusan yang bijak terkait kasus tersebut," lanjut Dedi.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer alias Bharada E dengan pidana 1 tahun 6 bulan.

Baca juga: Viral Aksi Singgap LPSK Kawal Bharada E di Ruang Sidang Setelah Vonis, Sebut Suasana Mulai Ricuh

Adapun hal yang meringankan pidana Eliezer lantaran yang bersangkutan telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban Brigadir J.

Terdakwa dinilai telah membuat keterangan yang jujur, konsisten dan logis bersesuaian dengan alat bukti tersisa yang sangat membantu perkara terungkap.

Lebih lanjut, majelis hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Sehingga layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved