Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Bharada E Bisa Jadi Polisi Lagi? 3 Hal Ini Akan Jadi Bahan Pertimbangan Hakim Sidang Kode Etik
Apakah ada peluang Richard Eliezer atau Bharada E kembali menjadi polisi? Ada 3 pertimbangan yang dijadikan dasar hakim sidang etik.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Apakah ada peluang Richard Eliezer atau Bharada E kembali menjadi polisi?
Sekedar informasi Richard Eliezer bakal segera menjalani sidang kode etik Polri terkait perkara yang menyeretnya, yakni pembunuhan berencana Brigadir J.
Beberapa waktu yang lalu ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, mengungkapkan keinginan putranya setelah divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
TONTON JUGA
Rynecke mengatakan Richard Eliezer masih ingin melanjutkan cita-citanya di institusi Polri sebagai anggota Brimob.
Sebab, Rynecke menyebut, perjuangan putranya saat hendak menjadi Brimob sangat luar biasa.
"Icad ini kan menjadi anggota Brimob dengan perjuangan luar biasa," ujarnya.
"Bicara keinginan, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa," imbuhnya.
"Tidak ada kata-kata dia akan berhenti," lanjut Rynecke.

Baca juga: Bharada E Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun, Pengamat Kepolisian Nilai Layak Diberhentikan Tidak Hormat
Rynecke menegaskan, putranya tetap semangat melanjutkan cita-citanya.
"Dengan putusan ini ada harapan untuk Icad tetap bisa menjadi anggota Polri," ucapnya.
3 Hal Pertimbangan Hakim
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada beberapa pertimbangan yang dijadikan dasar hakim sidang etik untuk mengambil keputusan perihal nasib Eliezer.
"Saya tidak akan mendahului putusan sidang komisi kode etik, tentu ada berbagai pertimbangan sebagai dasar hakim sidang etik untuk mengambil keputusan," kata Dedi dalam konferensi pers, Senin (20/2/2023).
Dijelaskan Dedi, pertimbangan hakim sidang etik tersebut yakni saran dan masukan dari seluruh masyarakat.
Kemudian keterangan dari beberapa ahli bidang etika yang akan dipanggil untuk menjelaskan dugaan pelanggaran etik Eliezer.

Baca juga: Sampai Terbentuk Eliezer Angels, Ini Alasan di Balik Pendukung Bharada E Kebanyakan Perempuan
"Pertama, saran masuk dari seluruh masyarakat. Kedua, nanti dari sidang komisi juga akan mengundang beberapa ahli bidang etika dan lain sebagainya. Itu nanti akan jadi bahan pertimbangan," katanya.
Selain itu Dedi juga mengatakan status justice collaborator (JC) yang diterima oleh Eliezer akan turut masuk dalam pertimbangan hakim.
"Ketiga, karena Richard Eliezer sudah diputuskan sebagai justice collaborator itu merupakan salah satu pertimbangan hakim juga dalam pengambilan keputusan yang bijak terkait kasus tersebut," lanjut Dedi.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer alias Bharada E dengan pidana 1 tahun 6 bulan.
Baca juga: Viral Aksi Singgap LPSK Kawal Bharada E di Ruang Sidang Setelah Vonis, Sebut Suasana Mulai Ricuh
Adapun hal yang meringankan pidana Eliezer lantaran yang bersangkutan telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban Brigadir J.
Terdakwa dinilai telah membuat keterangan yang jujur, konsisten dan logis bersesuaian dengan alat bukti tersisa yang sangat membantu perkara terungkap.
Lebih lanjut, majelis hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Sehingga layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.