Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Bharada E Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun, Pengamat Kepolisian Nilai Layak Diberhentikan Tidak Hormat
Setelah dijatuhi vonis, terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E selayaknya diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah dijatuhi vonis, terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E selayaknya diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Hal itu diungkapkan oleh Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto, pada Minggu (19/2/2023).
Bambang menilai, oknum polisi yang terjerat pidana seharusnya tidak bisa kembali ke kepolisian.
Menurutnya, vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan pada Richard tak menghapuskan fakta-fakta tindak pidana yang dilakukan.
"Seseorang yang sudah melakukan tindak pidana sudah layak di PTDH," kata Bambang dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV seperti dilansir Tribunnews.com, Minggu (19/2/2023).
Baca juga: Sampai Terbentuk Eliezer Angels, Ini Alasan di Balik Pendukung Bharada E Kebanyakan Perempuan
"Hukuman 1,5 tahun tidak menghapuskan fakta-fakta dia yang melakukan penembakan dengan mengakibatkan rekannya meninggal dunia," ujarnya.
Hal tersebut, kata Bambang, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003.
Bambang menyebut syarat anggota polisi bisa terkena PTDH salah satunya adalah melakukan tindak pidana.
"Ini terkait dengan etika profesi kepolisian. Untuk orang yang sudah melakukan tindak pidana, sudah layak di-PTDH."
"Karena kalau ukurannya hanya vonis, bisa satu tahun, satu setengah tahun, nanti anggota polisi yang mungkin melakukan tindak pidana, mungkin mencuri sepeda motornya juga, ini bisa lolos juga," jelasnya.
Pada Peraturan Kepolisian RI No 7 tahun 2022, Bambang juga menyebut syarat untuk dihukum PTDH adalah melakukan tindak pidana yang memiliki ancaman vonis 5 tahun.
"Perkap 14 Tahun 2011 kan sudah direvisi menjadi peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, syarat untuk bisa di PTDH itu ancaman vonis lima tahun."
"Artinya, terkait kasus Richard ini kan ancaman hukuman mati, ini sangatlah berbeda."
"Peraturan kepolisian ini pun juga harus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 itu, mensyaratkan kalau sudah dipidana layak untuk di PTDH," jelas Bambang.
Sidang Kode Etik Menanti Bharada E
Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.