TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sebelum dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo (20), David (17) sempat diminta push up.
Ketika itu, David disuruh push up sebanyak 50 kali sebelum dianiaya Mario dengan brutal di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara anak pengurus GP Ansor David bernama M Syahwan Arey, saat ditemui di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Dia awalnya minta push up 50 kali, setelah korban hanya mampu 25 kali, dia suruh untuk sikap tobat, nah saat sikap itu dia langsung, ditendang dulu," ujar Syahwan, Jumat (24/2/2023).
Setelah itu, penganiayaan terhadap David dilakukan hingga tubuh David yang tergetak tidak bergerak di aspal.
Baca juga: Kapolres Jaksel Ungkap Kronologi Lain Kasus Penganiayaan David: Ternyata Dipicu Cerita Teman Agnes
David ditendang, diinjak-injak kepala belakangnya, hingga dipukuli tanpa ada belas kasihan.
Menurut Syahwan, hal yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, tak berperikemanusiaan.
"Kami sih mau minta untuk dia juga harus tes urine, karena dari cara dia menganiaya terlihat jelas tidak ada rasa kemanusiaan," kata dia.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sentuh Bagian Intim AG, David Sempat Disuruh Push Up Sebelum Dianiaya Mario dengan Keji,
Mahfud MD: Jahat Sekali!
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), anak dari pejabat tinggi pajak.
Mahfud meminta agar tersangka lainnya dalam kasus tersebut untuk segera ditangkap.
"Sekarang yang bersangkutan juga sudah ditangkap. Saya juga sudah minta agar dicari lagi siapa yang terlibat. Kalau lihat videonya, itu jahat sekali," kata Mahfud seperti dikutip Youtube KompasTV pada Jumat (24/2/2023).
Selain itu, sang ayah, Rafael Alun Trisambodo ikut terseret dalam kasus tersebut.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah mencopot Rafael dari jabatannya sebagai upaya hukum administratif.
Mahfud juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut harta kekayaan Rafael yang sebelumnya sudah diaudit KPK.
"Biar diaudit, laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012 tentang transaksi keuangannya yang agak aneh, tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi, itu saja ya sekarang dibuka oleh KPK," tambah Mahfud.
Kronologi kejadian
Aksi penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo, disaksikan pacar pelaku berinisial AGH (15).
Mario menganiaya anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor, David, hingga koma.
Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kejadian bermula ketika seorang remaja perempuan berinisial AGH (15) mengadu soal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan korban.
AGH merupakan mantan pacar korban yang sekarang menjadi kekasih Mario.
"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).
AGH lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023). Saat itu AGH menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.
"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.
Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka datang bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.
Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya keluar.
Korban pun keluar menemui tersangka dan AGH. Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.
Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.
"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.
Tak lama kemudian, orangtua R mendekat ke TKP dan berupaya menolong korban.
Orangtua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.
"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.
Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.
Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario sebagai tersangka dan ditahan.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sentuh Bagian Intim AG, David Sempat Disuruh Push Up Sebelum Dianiaya Mario dengan Keji,