Ketahui Syarat Naik Kereta Api untuk Persiapan Mudik Lebaran 2023, Pastikan Sudah Vaksin Booster!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mudik Lebaran - Ketahui syarat naik Kereta Api untuk persiapan mudik Lebaran 2023, pastikan sudah vaksin booster

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Inilah syarat perjalanan naik kereta api untuk mudik Lebaran tahun 2023 ini.

Menjelang Ramadan, masyarakt bisa mempersiapkan diri untuk mudik saat periode Lebaran.

Diketahui, tiket kereta api dengan waktu keberangkatan pada periode Lebaran tahun 2023 ini sudah bisa dipesan sejak 26 Februari 2023 kemarin.

Bagi Anda yang memiliki rencana pergi ke kampung halaman dengan menggunakan jasa angkutan kereta api pad periode Lebaran tahun ini, sebaiknya perlu mengetahui syarat terbaru agar perjalanan lancar dan aman.

Diketahui, saat ini masih belum ada aturan terbaru terkait pengaturan perjalanan dengan kereta api jarak jauh.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Ketahui Bedanya Kereta Api Kelas Ekonomi, Bisnis, dan Eksekutif

Dengan demikian, PT Kereta Api Indonesia (Persero) saat ini masih memberlakukan aturan khusus yang mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

Aturan tentang perjalanan naik kereta api jarak jauh ini, diatur untuk penumpang mulai dari usia di bawah 6 tahun, hingga usia di atas 18 tahun.

Lantas, bagaimana aturan perjalanan naik keeta api saat ini?

Jika mengacu SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022, ada sejumlah aturan yang diberlakukan bagi pelaku perjalanan dengan menggunakan layanan kereta api antar kota.

Berikut ini, adalah aturan perjalanan dengan kereta api jarak jauh yang dirangkum TribunJakarta.com, dari surat edaran tersebut :

1.Bagi para pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan usia 18 tahun ke atas, diwajibkan telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

2. Pelaku perjalanan kereta api antarkota berstatus Warga Negara Asing berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

3. Pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen

4. Pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen

5. Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang berusia di bawah 6 (enam) tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan.

Halaman
12

Berita Terkini