TRIBUNJAKARTA.COM - Di media sosial Twitter dan Instagram, viral video yang merekam teman Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) saat cengar-cengir di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kala itu Shane Lukas sedang bersiap untuk dihadirkan di konfrensi pers pada Jumat 24 Februari 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor David (17).
Akan tetapi saat konferensi pers dimulai, Shane Lukas terlihat berbeda, ia hanya menunduk dan tak melihat ke awak media.
TONTON JUGA
Netizen yang melihat video tersebut merasa geram dengan tingkah Shane Lukas.
Pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing lalu menjelaskan kliennya terlihat santai karena ia merasa tak bersalah atas penganiayaan David.
Hal itu disampaikan Happy saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menemui Shane Lukas, Selasa (28/2/2023).
"Dia tidak merasa salah apa-apa, dia tidak memperikan kejadiannya akan seperti ini," ucap Happy.
"Dia engga merasa, dia merasa tidak melakukan kesalahan," imbuhnya.
Baca juga: Pengakuan Terbaru, Shane Lukas Sebut AG Ikut Merekam Video Saat Mario Aniaya David
Happy kemudian mengaku sempat bertanya kepada Shane Lukas, apakah remaja tersebut menganggap enteng kasus yang sedang menjeratnya.
"Kamu kenapa kaya begitu? Kayanya anggap remeh," kata Happy kepada Shane Lukas.
"Bukan begitu saya merasa tidak bersalah, saya tidak tahu kejadiannya akan seperti itu," jawab Shane Lukas ditirukan oleh Happy.
Happy mengatakan Shane Lukas tidak merasa takut meski kini sudah berstatus sebagai tersangka.
"Dia merasa plong, dia tidak merasa tidak melakukan apa-apa, dia tidak merasa bersalah, jadi dia tidak takut," jelas Happy.
Shane Lukas Tak Tahu Rencana Mario Dandy?
Happy Sihombing, mengklaim kliennya tidak mengetahui rencana jahat Mario Dandy Satriyo untuk menganiaya David.
Happy mengungkapkan, Shane Lukas mulanya dihubungi berkali-kali oleh Mario Dandy yang mengajaknya untuk pergi.
"Menurut bapaknya itu dia dijemput oleh Dandy. Ditelepon sebelumnya, ditelepon berkali-kali, si Shane tidak mau, si Dandy langsung menjemput pakai Rubicon itu," kata Happy kepada wartawan.
Pada akhirnya, Shane tetap ikut Mario pergi dengan menumpangi mobil Jeep Rubicon.
Baca juga: Shane Lukas Disebut Pria Bersepatu Putih di Video Penganiayaan David, Pengacaranya Bantah: Bukan Dia
Namun, menurut Happy, saat itu Shane tidak mengetahui jika Mario bakal menemui dan menganiaya David.
"Dia (Shane) sebenarnya pada saat di mobil dia pas dijemput, Dandy itu bilang kita ke Lebak Bulus. Ini kata orangtuanya ya sekali lagi. Di Lebak Bulus, eh tahu-tahunya di tengah jalan ke tempat yang lain," ujar dia.
Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Baca juga: Ternyata Shane yang Ganti Pelat Palsu Mobil Rubicon, Pengacara Sebut Atas Perintah Mario Dandy
Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .
Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Baca juga: Provokasi hingga Rekam saat David Dianiaya Mario, Shane Lukas Disebut Anak Penurut
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News