Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Shane Lukas Cengar-cengir saat di Polres Jaksel, Ternyata Merasa Tak Salah Atas Penganiayaan David

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Di media sosial Twitter dan Instagram, viral video yang merekam teman Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) saat cengar-cengir di Polres Metro Jakarta Selatan.

TRIBUNJAKARTA.COM - Di media sosial Twitter dan Instagram, viral video yang merekam teman Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) saat cengar-cengir di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kala itu Shane Lukas sedang bersiap untuk dihadirkan di konfrensi pers pada Jumat 24 Februari 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor David (17).

Akan tetapi saat konferensi pers dimulai, Shane Lukas terlihat berbeda, ia hanya menunduk dan tak melihat ke awak media.

TONTON JUGA

Netizen yang melihat video tersebut merasa geram dengan tingkah Shane Lukas.

Pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing lalu menjelaskan kliennya terlihat santai karena ia merasa tak bersalah atas penganiayaan David.

Hal itu disampaikan Happy saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menemui Shane Lukas, Selasa (28/2/2023).

"Dia tidak merasa salah apa-apa, dia tidak memperikan kejadiannya akan seperti ini," ucap Happy.

"Dia engga merasa, dia merasa tidak melakukan kesalahan," imbuhnya.

Tersangka Shane Lukas (19) dengan mengenakan baju tahanan dihadirkan saat Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam memberikan keterangan terkait penetapan Shane, teman dari Mario Dandy Satriyo (MDS, 20), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). Shane Lukas terbukti bersalah karena telah membiarkan adanya kekerasan dan memprovokasi MDS untuk menganiaya David. Pada kesempatan tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan juga menunjukkan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah handpone, satu buah celana panjang warna hitam, dan baju lengan pendek warna biru dongker milik tersangka. (WARTA KOTA/YULIANTO)

Baca juga: Pengakuan Terbaru, Shane Lukas Sebut AG Ikut Merekam Video Saat Mario Aniaya David

Happy kemudian mengaku sempat bertanya kepada Shane Lukas, apakah remaja tersebut menganggap enteng kasus yang sedang menjeratnya.

"Kamu kenapa kaya begitu? Kayanya anggap remeh," kata Happy kepada Shane Lukas.

"Bukan begitu saya merasa tidak bersalah, saya tidak tahu kejadiannya akan seperti itu," jawab Shane Lukas ditirukan oleh Happy.

Happy mengatakan Shane Lukas tidak merasa takut meski kini sudah berstatus sebagai tersangka.

"Dia merasa plong, dia tidak merasa tidak melakukan apa-apa, dia tidak merasa bersalah, jadi dia tidak takut," jelas Happy.


Shane Lukas Tak Tahu Rencana Mario Dandy?

Happy Sihombing, mengklaim kliennya tidak mengetahui rencana jahat Mario Dandy Satriyo untuk menganiaya David.

Happy mengungkapkan, Shane Lukas mulanya dihubungi berkali-kali oleh Mario Dandy yang mengajaknya untuk pergi.

"Menurut bapaknya itu dia dijemput oleh Dandy. Ditelepon sebelumnya, ditelepon berkali-kali, si Shane tidak mau, si Dandy langsung menjemput pakai Rubicon itu," kata Happy kepada wartawan.

Pada akhirnya, Shane tetap ikut Mario pergi dengan menumpangi mobil Jeep Rubicon.

Kuasa hukum dari Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing, saat diwawancarai di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). Shane Lukas ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo, terhadap putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Baca juga: Shane Lukas Disebut Pria Bersepatu Putih di Video Penganiayaan David, Pengacaranya Bantah: Bukan Dia

Namun, menurut Happy, saat itu Shane tidak mengetahui jika Mario bakal menemui dan menganiaya David.

"Dia (Shane) sebenarnya pada saat di mobil dia pas dijemput, Dandy itu bilang kita ke Lebak Bulus. Ini kata orangtuanya ya sekali lagi. Di Lebak Bulus, eh tahu-tahunya di tengah jalan ke tempat yang lain," ujar dia.

Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Baca juga: Ternyata Shane yang Ganti Pelat Palsu Mobil Rubicon, Pengacara Sebut Atas Perintah Mario Dandy

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka penganiyaan melalui kuasa hukumnya, Dolfie Rompas, menyatakan ingin minta maaf langsung kepada korban, Cristalino David Ozora (17). (Kolase TribunJakarta.com/Ist)

Baca juga: Provokasi hingga Rekam saat David Dianiaya Mario, Shane Lukas Disebut Anak Penurut

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 
 
 
 

Berita Terkini