TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, Mario Dandy Satriyo (20) bebas narkoba dan minuman beralkohol.
Hanya saja, penyidik tetap akan mendalaminya.
"Itu masih kami dalami. Sampai saat ini sadar," kata Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) lalu.
Meski begitu ditemukan satu botol minuman keras (miras) yang isinya tinggal setengah di dalam Mobil Jeep Rubicon yang dibawa Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David (17).
Mobil berpelat nomor B 2571 PBP itu telah disita polisi dan masih masih terparkir di halaman belakang Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Tak hanya botol miras, ternyata ada barang lain yang masih tertinggal di mobil tersebut.
TONTON JUGA
Pantauan TribunJakarta.com, ada botol miras di mobil Rubicon tersebut.
Botol miras tersebut diletakkan di cup holder yang ada di jok bagian belakang mobil.
Baca juga: Tenang, Nanti Saya yang Tanggung Kata Mario Ajak Shane Lukas Ketemu David, Ngakunya Mau Interogasi
Dari penampakannya, botol miras itu tinggal setengah.
Selain botol miras, sejumlah barang juga masih tertinggal di mobil Rubicon.
Beberapa di antaranya yaitu kemeja putih, botol minum, dan tempat makan.
Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .
Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Baca juga: Shane Lukas Nurut Ganti Pelat Rubicon hingga Rekam Penganiayaan, Takut Karena Mario Anak Pejabat
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News