Cara Registrasi Akun SNPMB untuk Daftar UTBK-SNBT 2023, Batas Usia Maksimal 25 Tahun

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara buat akun SNPMB 2023 untuk daftar SNBT.

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara registrasi akun SNPMB untuk daftar UTBK-SNBT 2023, berikut 12 tahapannya.

Registrasi akun SNPMB untuk UTBK-SNBT 2023 resmi dibuka mulai 16 Februari hingga 3 Maret 2023.

Para calon mahasiswa wajib melakukan registrasi akun SNPMB sebagai syarat utama untuk pendaftaran UTBK-SNBT 2023.

Bagi calon mahasiswa yang akan mengikuti tes dalam UTBK-SNBT 2023, dapat langsung mendaftarkan dirinya lewat laman portal Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru atau SNPMB.

Berikut langkah-langkah cara registrasi akun SNPMB 2023 untuk daftar UTBK-SNBT 2023:

Cara registrasi akun SNPMB

  1. Calon mahasiswa wajib melakukan registrasi akun di laman portal SNPMB.
  2. Pilih menu ‘Daftar’ kemudian pilih menu daftar bagi ‘Siswa’.
  3. Masukkan kombinasi NISN, NPSN, dan tanggal lahir. Bagi siswa luar negeri yang bersekolah di non Sekolah Rakyat Indonesia (SRI) dapat menggunakan NPSN ‘69999999’.
  4. Ikuti langkah selanjutnya hingga selesai mengisi seluruh data yang diperlukan.
  5. Buka email verifikasi dan lakukan aktivasi akun.
  6. Login menggunakan akun yang telah terdaftar di laman portal SNPMB.
  7. Pilih menu ‘Verifikasi dan Validasi’
  8. Klik tombol ‘Perbarui Data’ dan lakukan validasi data. Apabila data tidak valid, maka laporkan ke sekolah agar dilakukan perbaikan data pada Dapodik/Emis.
  9. Jika data sudah valid kemudian isi biodata yang diminta.
  10. Unggah dan atur pasfoto terbaru (3 bulan terakhir). Pasfoto harus foto formal.
  11. Lakukan simpan permanen.
  12. Unduh bukti akun registrasi akun SNPMB.

Baca juga: Aturan Memilih Jurusan Kuliah di SNBT 2023, Ini Ketentuan Bagi Siswa Lintas Jurusan

Syarat UTBK SNBT 2023

1. Memiliki Akun SNPMB.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2023 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023). Surat Keterangan Siswa Kelas 12 disertai dengan:

4. foto terbaru (berwarna)

5. stempel/cap sekolah

6. tanda tangan Kepala Sekolah

7. Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2021 dan 2022 atau lulusan Paket C tahun 2021 dan 2022 harus memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023). Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.

8. Tidak lulus jalur SNBP 2023 atau SNMPTN pada tahun 2021, atau 2022.

Halaman
12

Berita Terkini