TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa tak terima ketika dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka narkoba dan dirinya dinyatakan positif narkoba oleh tim penyidik.
Teddy mengungkapkannya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (1/3/2023).
Teddy bercerita mulanya kasus yang menjeratnya itu ditangani oleh tim penyidik Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri pada tanggal 13 Oktober 2022 malam.
Namun, kasus itu segera diambil alih oleh tim penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Teddy langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Jam setengah 8 pagi pada tanggal 14 (Oktober) 2022, saya dirilis oleh Polda Metro Jaya terlibat dalam peredaran sabu ini. Agak siangan saya dirilis dinyatakan positif narkoba," katanya kepada Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.
Baca juga: Cerita Teddy Minahasa Suka ke Spa saat Kuliah, Sampai Kenal Anita yang Kini Ngaku Istri Sirinya
Teddy merasa keberatan dengan ketetapan penyidik yang dinilainya terburu-buru itu.
"Jadi dua variable ini lah yang saya merasa sebagai satu pembunuhan karakter. Character assassination terhadap saya," ujarnya.
Dody sampai takut
Namun, keterlibatan Teddy Minahasa dalam peredaran sabu ini diungkap oleh mantan anak buahnya, eks Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara yang juga menjadi terdakwa.
AKBP Dody Prawiranegara dihadirkan sebagai saksi mahkota di persidangan lanjutan dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Pada persidangan tersebut, Mantan Kapolres Bukittinggi itu mengungkapkan rasa ketakutan terhadap sosok Teddy Minahasa.
Sosok Teddy Minahasa dinilai memiliki kekuatan dan power kuat di tubuh Polri.
"Pada saat itu takut, Yang Mulia. Saya hampir depresi pada saat itu," kata Dody saat dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Terkuak di Persidangan, Mami Linda Ngaku Istri Siri dan Sering Tidur Bareng Teddy Minahasa
Dody menyebut bila mantan Kapolda Sumatera Barat itu disegani karena jabatannya sebagai perwira tinggi Polri.
Terlebih sejumlah pengalaman dan juga jabatan yang pernah diemban Teddy Minahasa.
"Beliau powerfull, perfeksionis, salah satu Kapolda terkaya di Indonesia versi LHKPN tahun 2022. Kemudian beliau mantan ajudan Wapres. Kemudian jaringan beliau luas, jenderal tercepat. Saya takut. Saya cuma AKBP," ujar Dody.
Oleh karena itu, Dody mengaku terpaksa menjalankan perintah Teddy untuk menukar dan menjual barang bukti sabu.
"Tidak ada maksud lain. Saya cuma takut. dan saya cuma menunjukkan loyalitas saya sama beliau," kata dia.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Irjen Pol Teddy Minahasa telah didakwa menjual narkotika jenis sabu.
Sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News