Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Bukan Selfie, Kakak AGH Pacar Mario Dandy Sebut Adiknya Tolong David Sambil Bisikan Kalimat Penenang

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ivana Yoan selaku kakak dari AGH saat menjadi narasumber di YouTube Narasi menyebut adiknya tidak selfie dengan David.

TRIBUNJAKARTA.COM - Bukan selfie, AGH (15) pacar Mario Dandy Satriyo disebut ingin menolong David (17) yang sudah tak berdaya setelah dianiaya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ivana Yoan selaku kakak dari AGH saat menjadi narasumber di YouTube Narasi.

Mulanya Ivana Yoana menegaskan AGH tidak terlibat atas penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David.

TONTON JUGA

Ivana Yoan mengungkapkan penganiayaan tersebut terjadi lantaran Mario Dandy Satriyo mengetahui soal prilaku tidak menyenangkan David kepada AGH.

Hal tersebut sontak menyulut amarah Mario Dandy Satriyo setelah diberitahu oleh saksi APA yang merupakan teman dari AGH.

"Untuk mengklarifikasi sebenanrya bukan AGH yang memberitahu MDS terkait perilaku tidak menyenangkan tersebut," terangnya.

Setelah mengetahui jika AGH mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, Mario Dandy meminta kekaksihnya untuk menemuinya dengan David.

Baca juga: Shane Lukas Terancam 12 Tahun Penjara, Ayahnya Berdoa David Pulih: Agar Persoalan Terang Benderang

"Saat itu MDS menjemput AGH di sekolah karena tidak jadi magang, memang tidak ada rencana untuk menghampiri D tidak sama sekali," tuturnya.

"Hanya ingin bertemu dan pergi bareng ajah, AGH juga baru ingat kartu pelajar masih ada di dia, sehingga MDS minta AGH chat D tanya posisi untuk mengembalikan kartu pelajar tersebut," sambungnya.

Mario Dandy Satriyo lalu kembali memaksa AGH untuk mempertemukan dirinya David dengan dalih mengembalikan kartu pelajar.

AGH yang mengetahui hal tersebut pun merasa tak nyaman dan mencoba menghalangi pertemuan Mario Dandy Satriyo dan David.

Bahkan AGH beralasan ke Mario Dandy Satriyo untuk pulang kerumah dan mengganti baju kemudian pergi melakukan treatment di salah satu mall.

Kakak AGH, Ivana Yoan saat memberikan keterangan terkait kronologi versinya dalam kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy yang terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu. \ (YouTube Mata Najwa)

Baca juga: Kakak AGH Bicara Kronologi Kasus Penganiayaan Terhadap David: Sang Adik Tak Nyaman Permintaan Mario

Akan tetapi setelah mengalihkan hal tersebut, Mario Dandy Satriyo kembali teringat soal kartu pelajar David yang ada di rumah AGH.

Kemudian Mario Dandy Satriyo memesan gosend untuk mengambil kartu pelajar David lalu dianta ke mall tempat mereka berada.

"Gosend dipesan oleh MDS, selama menunggu ternyata MDS menjemput temannya S, ternyata sebelum sampai mereka sudah ada pembicaraan sendiri, wah parah nih kalau jadi loe gue gak terima pukuli ajah nih sudah dikonfirmasi BAP," ucap Ivana.

Dimomen itu, Ivana menerangkan jika AGH pertama kalinya bertemu dengan Shane Lukas dan di mobil tidak ada pembahasan soal penganiayaan terhadap David.

Selesai dari mall mereka menuju kediaman di Lebak Bulus namun dikabarkan jika David tidak ada.

Baca juga: LPSK Belum Kabulkan Permohonan Perlindungan David di Kasus Penganiayaan Mario

"Disitu AGH merasa tidak nyaman, MDS bertemu dengan D dengan posisi AGH disuruh berbohong," terangnya.

"D beri tahu jika ada di rumah saksi R di pesanggarahan dari mall menuju TKP tidak ada rencana penganiayaan, yang AGH tau ingin mengembalikan kartu pelajarnya D, dan MDS ingin berbicara baik baik dengan D," jawabnya.

Ivana mengatakaan, jika AGH sebelum turun mobil saat sampai TKP meminta Mario Dandy Satriyo untuk menyelesaikan dengan baik baik.

"Mereka nunggu di trotoar dekat rumah tersebut, orang pertama masuk ke rumah saksi R yakni MDS lalu S dan AGH, ketika sampai dirumah berusaha membuka tralis karena tidak berhasil lalu menunggu di teras," ujarnya

"MDS lantas meminjam HP AGH mengirimkan voice note ajak D untuk turun, D disitu posisinya tau ada MDS, dimana MDS sempat mengenalkan diri, awalnya baik baik saja, namun disitu ada VN yang akhirnya intonasi MDS jadi meninggi, Loe yang turun atau gue yang naik sehingga D turun," ucapnya.

Kolase potret Mario Dandy Satriyo bersama kekasihnya, AG, keduanya ditetapkan sebagai pelaku penganiaya David. (istimewa)

Baca juga: Kantongi Bukti Chat WA, Keluarga David Bantah Ada Pelecehan Seksual ke AG Pacar Mario

David turun lalu bertemu AGH maksud awal mengembalikan kartu pelajar itu tersampaikan karena sudah diterima.

Disaat itu juga, Mario Dandy Satriyo memberi isyarat agar AGH untuk pergi menjauh.

Lalu Mario Dandy Satriyo kemudian berbicara dengan David.

"AGH balik ke mobil mengambil minum saat kembali, D sudah dalam posisi push up disuruh MDS," ujarnya.

"Tidak lama ada satpam datang, bertanya ada apa disini, MDS menjawab ada COD, satpam bertanya sudah ketemu oranngya, MDS menjawab sudah dirumah mobil merah membuat Saptam pergi," jelasnya.

Mario Dandy Satriyo lantas meminta David untuk melakukan push upnya lagi, kemudian memerintahkan Shane Lukas untuk merekam.

Mario Dandy Satriyo mulai menganiaya David dengan brutal.

Shane Lukas kemudian memberikan ponsel Mario Dandy Satriyo kepada AGH.

Baca juga: AG Pacar Mario Mundur dari SMA Tarakanita 1, Pengacara Sebut Tak Terkait Status Pelaku Penganiayaan

"Jadi yang merekam kejadian itu S pakai hp MDS, diakhir video si S mengoper HP MDS ini karena S menghampiri korban, maju kedepan maka diberikan ke AGH," tuturnya.

Lantaran syok AGH menerima saja, dijelaskan Ivana jika soal suara tertawa tidak ada sekali dilakukan adiknya.

"Tidak benar tidak ada tertawa, AGH tidak menunjukkan ekspresi senang, malah mengalihkan pandangan," tuturnya.

Hal tersebut dikatakan Ivana juga disaksikan oleh Ibu R sebagai saksi yang sempat beteriak 'Woy' lalu membuat AGH yang syok menjadi tersentak.

AGH lalu mematikan handphone Mario Dandy Satriyo kemudian menghampiri David dan menopang kepala korban, kemudian tangan kirinya memegang tangan anak petinggi GP Ansor tersebut.

Ivana membantah dengan tegas AGH melakukan selfi dengan David yang sudah terkapar.

"Terkait selfie beredar tidak benar, justru AGH membisikan si D untuk tenang mengatur nafas, isu selfie tidak benar," tuturnya.

Akhirnya datanglah 4 satpam yang lantas menginterogasi MDS dan temannya S dimana AGH masuk kedalam mobil.

"Sesaat kemudian datang polisi membawa mereka ke polsek," tutup Ivana.


AGH Jadi Pelaku Penganiayaan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yamg salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AGH dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Namun, AGH berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," kata Hengki.

Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AG.

"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ujar Sofyan.

Menurut Sofyan, AGH tidak wajib ditahan meskipun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ucap dia.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini