TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Tidak lama lagi, pesta demokrasi alias Pemilu 2024 akan segera digelar.
Pemilu 2024, bakal digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Menjelang momen tersebut, KPU menyerukan kepada seluruh masyarakat agar segera melakukan pengecekan apakah dirimu sudah termaksud dalam daftar pemilih tetap atau belum.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 11 tahun 2018, daftar pemilih tetap atau kemudian disingkat DPT adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara alias PPS.
Data tersebut, kemudian direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, dan ditetapkan oleh KPU/KIP di tingkat Kabupaten/Kota.
Baca juga: KPU DKI Klaim Hampir 100 Persen Warga Jakarta Ikuti Proses Coklit Pemilu 2024
Adapun terdaftar sebagai DPT menjadi salah satu syarat untuk bisa memilih saat Pemilu berlangsung.
Oleh karena itu, Anda perlu melakukan cek apakah sudah terdaftar sebagai DPT atau belum.
Lantas, bagaimana cara mengeceknya?
Perlu diketahui, bahwa proses pengecekan DPT sendiri, bisa dilakukan secara online melalui situs cekdptonline.kpu.go.id.
Tidak perlu repot ketika mengecek apakah dirimu sudah terdaftar sebagai DPT atau belum.
Sebab, proses pengecekan bisa dilekukan secara mudah dengan dua langkah saja.
Berikut cara cek DPT Pemilu 2024
1. Buka situs cekdptonline.kpu.go.id
2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
Apabila Anda sudah terdaftar sebagai DPT, nantinya akan keluar data pribadi Anda berupa Nama lengkap, NIK, dan Nomor KK sesuai data yang sudah didaftarkan.
Selain itu, terdapat pula informasi mengenai lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk Anda pada Pemilu 2024 mendatang.
Itulah cara mudah melakukan cek DPT secara online di rumah.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.