Bagi pembeli tiket yang ingin diwakilkan saat melakukan penukaran tiket tersebut, promotor memperbolehkan dengan syarat membawa beberapa berkas dokumen, yakni :
- E-voucher atau bukti pembelian tiket tercetak
- Surat kuasa yang ditandatangani di atas materai oleh kedua pihak
- Fotokopi kartu identitas pemilik tiket dan fotokopi kartu identitas penukar tiket.
Baca artikel menarik lainnya di Google News