Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, LIMO – Pemuda berinisial HA (21) merudapaksa seorang bocah perempuan yang masih berusia lima tahun di Kecamatan Limo, Kota Depok.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Indro, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/3/2023) kemarin.
Perbuatan bejat pelaku ini berawal ketika korban sedang bermain dengan rekan sebayanya, dan tiba-tiba berpindah ke rumah pelaku untuk bermain kucing.
“Pada saat main kucing, pelaku menghampiri korban dan menyuruh rekan korban pulang mengambil lato-lato. Lalu rekannya ini pulang mengambil lato-lato sedangkan korban tetap di rumah pelaku,” ujar Indro lewat pesan singkat, Rabu (15/3/2023).
Di dalam rumah, korban diajak pelaku masuk ke kamar mandi dengan iming-iming akan diberi uang.
Baca juga: Ngaku Sudah Bekerja Keras untuk Menafkahi, Ayah di Bandung Tega Rudapaksa Dua Anak Kandungnya
“Pelaku menggandeng korban masuk ke kamar mandi dan menutup pintu kamar mandi. Pelaku menyalakan keran lalu melepas pakaiannya dan duduk di lantai,” ungkap Indro.
“Lalu pelaku menurunkan celana korban dan menggendongnya. Selanjutnya pelaku memegang alat kelaminnya dan diarahkan masuk ke kelamin korban,” timpalnya.
Setelah melampiaskan napsu bejatnya, pelaku pun memberikan uang sebesar Rp 2 ribu dan korban pulang ke rumah.
Di rumah, korban mengeluh sakit pada bagian intimnya hingga akhirnya terkuak lah ulah bejat pelaku.
Keluarga korban pun melaporkan hal tersebut, dan polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.
Terkini, pelaku sudah mendekap dibalik jeruji ruang tahanan dan terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News