TRIBUNJAKARTA.COM - Pacar Arya Saputra (16) berinisial FS kini sedang berduka. Pasalnya kekasihnya meninggal dunia karena menjadi korban pembacokan.
Sekedar informasi Arya Saputra dibacok oleh tiga orang pelajar berinisial MA (17), ASR (17) dan SA (18).
Arya Saputra kala itu sedang menyebrang di jalan Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
TONTON JUGA
Siswa SMK Bina Warga Kota Bogor tersebut mengalami luka terbuka pada bagian pipi hingga leher bagian kirinya.
Belum sempat mendapatkan pertolongan, nyawa Arya Saputra tak bisa diselamatkan.
Di media sosial Instagram, FS mengungkapkan kesedihannya.
Remaja tersebut mengunggah sejumlah foto yang merekam momen kebersamaanya dengan Arya Saputra.
FS lalu menulis ia dan Arya Saputra lulus SMP bersama.
Baca juga: Satu Pembacok Arya Saputra Siswa SMK di Bogor Masih Buron! Ternyata Punya Peran Paling Penting
Namun kini gara-gara ulah MA, ASR, dan SA, ia lulus SMK seorang diri tanpa Arya Saputra.
"Kita lulus SMP bersama
Masa aku lulus SMK sendirian," tulis FS dikutip dari Instagramnya, pada Rabu (15/3/2023).
FS kemudian mengaku tak menyangka Arya Saputra akan begitu cepat pergi dari kehidupannya.
"Masih enggak nyangka secepat itu kamu perginya
Tenang di sana orang baik," tulis FS.
Baca juga: Ini Peranan 3 Pembacok Arya Saputra Siswa SMK di Bogor, Ternyata Ada yang Residivis di Usia 17 Tahun
Diwartakan sebelumnya Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangan pers di Polresta Kota Bogor, pada Selasa (14/3/2023), membeberkan motif MA, ASR, dan SA tega membacok Arya Saputra hingga meninggal dunia.
Pantauan TribunJakarta MA dan SA hanya tertunduk lesu saat dihadirkan di depan awak media.
Sementara ASR hingga saat ini masih buron.
Motif MA dan SA melakukan aksi pembacokan terhadap Arya Saputra ternyata karena terprovokasi sebuah unggahan di media sosial.
Tanpa pikir panjang, ketiga remaja itu pun melakukan serangan acak usai mencari-cari sang provokator yang tidak ketemu.
Baca juga: Pelaku Santai Kembali ke Sekolah Usai Bacok Arya Saputra Siswa SMK di Bogor, Terkuak Reaksi Gurunya
"Adanya tantangan via IG, pelaku terprovokasi supaya ke sasaran acak. Yang nantang itu pelajar inisial A, dicari-cari pelaku tapi tidak ketemu," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di halaman Polresta Bogor Kota, Selasa (14/3/2023).
MA dan SA lalu mengaku mereka langsung kembali ke sekolah usai melakukan aksi pembacokan terhadap Arya Saputra.
Tak disangka, di sekolah, MA, ASR, dan SA sempat ditanyai oleh guru mereka terkait kasus pembacokan.
Kala itu mereka tidak mengaku dan memilih untuk kabur.
"Setelah pelaku melakukan tindak pidana ke korban, pelaku ke sekolahnya, sempat ditanya sama guru 'apakah terlibat pembacokan? pelaku tidak mengaku dan kabur," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Peranan Tiga Pelaku
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mendetailkan peran dari masing-masing pelaku.
MA adalah pemilik kendaraan motor yang dipakai olehnya dan dua pelaku pembacokan lainnya saat beraksi.
Tak cuma yang memiliki sepeda motor, MA juga adalah pemilik senjata pembacokan.
"Untuk yang melakukan, di bagian depan itu inisial MA, dia pemilik kendaraan ini, dia yang membawa alatnya, bersama dengan dua temannya melakukan tindak pidana tersebut, pemilik senjata tajam," ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Lalu, sosok kedua adalah remaja yang diboncengi MA, SA.
Baca juga: Tabahnya Ayah Arya Saputra Siswa SMA yang Tewas Dibacok di Bogor, Berharap Tak Ada Aksi Balas Dendam
Peran SA saat kejadian pembacokan adalah membuang barang bukti berupa satu buah golok dan juga memukulkan topinya kepada korban.
Berikutnya adalah pelaku utama yang saat ini masih buron, yakni ASR.
Remaja berusia 17 tahun yang masih duduk di kelas 11 sekolah menengah atas itu adalah pembacok AS.
Tega melukai orang secara random tanpa ampun, ASR ternyata pernah melakukan kejahatan.
ASR ternyata pernah terlibat kasus penjabretan di Bogor Tengah.
"Yang masih buron, ASR alias T, dia residivis kasus jambret di Bogor Tengah. Kita sudah ke keluarga pelaku. Justru keluarga ASR menyayangkannya," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Adapun perihal usia dan hukuman terhadap pelaku, penyidik turut mengurai fakta.
Baca juga: Impian Arya Saputra Siswa SMA yang Dibacok di Bogor Jadi Nyata, Rumah Orangtuanya Bakal Direnovasi
Bahwa para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur.
"Dua orang, satu pelaku dewasa, kita tetapkan sebagai tersangka. Dan satu belum dewasa, jadi anak berkonflik dengan hukum. Satunya yang menyembunyikan pelaku," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
"Satu masih kita lakukan pengejaran, kita imbau untuk menyerahkan diri. Kepada pelaku yang terlibat dikenakan pasal 76 C, tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP," sambungnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News