Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memastikan bakal ada pembatasan jam operasional tempat hiburan saat bulan suci Ramadan.
Ia pun meminta seluruh pengusaha tempat hiburan malam untuk mematuhi aturan pembatasan jam operasional tersebut.
"Jadi nanti ada aturan yang mengatur jam operasional (tempat hiburan), pasti ada perubahan. Ada yang boleh buka dan yang tidak boleh buka," ucapnya saat ditemui di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).
"Termasuk ketika sehari sebelum menyambut Idulfitri dan pada hari H-nya itu sudah diatur agar tidak boleh buka," sambungnya.
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini menyebut, pembatasan jam operasional imi dibuat supaya masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan tenang.
Baca juga: Lagi Hang Out di Kemang, Amanda Kaget Didatangi Mario Dandy Sang Mantan Pacar
Detail aturan terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan ini nantinya akan diumumkan oleh Dinas Pariwisata.
"Kami menginginkan masuknya bulan Ramadan itu kita bisa hormati bulan yang suci penuh dengan ibadah. Kita harus menjaga kesucian bulan Ramadan," ujarnya.
Arifin pun menegaskan, pihaknya bakal memperketat pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan yang ada di ibu kota.
Bila ada yang melanggar aturan tersebut, ia mengaku tak akan segan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan.
"Kalau ada yang melanggar sebagaimana yang sudah diatur. Ada sanksi yang akan dikenakan, mulai penutupan dan lain sebagainya," tuturnya.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh pengelola tempat usaha untuk mematuhi aturan pembatasan jam operasional.
"Semua pihak kami harapkan mentaati ketentuan itu, termasuk juga para pengelola tempat hiburan malam untuk mentaati semua ketentuan dan aturan selama pelaksanaan di bulan Ramadan," kata dia.
"Jadi kami berharap semua mematuhi aturan yang ditetapkan," tambahnya menjelaskan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News