Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Lagi Hang Out di Kemang, Amanda Kaget Didatangi Mario Dandy Sang Mantan Pacar
Hal itu disampaikan pengacara Amanda, Enita Edyalaksmita, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA mengakui pernah berpacaran dengan Mario Dandy Satriyo (20).
Hal itu disampaikan pengacara Amanda, Enita Edyalaksmita, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
Namun, Enita mengatakan hubungan asmara Amanda dan Mario Dandy sudah berakhir sejak 2022 lalu.
"Hubungan Amanda dan MDS sudah berakhir di tahun kemarin di tahun 2022. Mereka sudah menjalani kehidupan masing-masing," kata Enita kepada wartawan.
Meski demikian, Enita menyebut Amanda dan Mario sempat bertemu secara tak sengaja di sebuah kafe di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023.
Baca juga: Merasa Difitnah, Mantan Pacar Laporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya
"Di tanggal 30 Januari, itu Amanda sedang berkumpul dengan teman-teman di sebuah kafe di Kemang, lagi hang out sama teman-temannya di sana. Saudara MDS ini datang menemui, terjadilah percakapan," ungkap dia.
Menurutnya, ketika itu Amanda keberatan ditemui oleh Mario lantaran sedang berkumpul bersama teman-temannya.
Enita pun mengklaim memiliki bukti foto adanya pertemuan Amanda dan Mario di kafe kawasan Kemang.
"Sebenarnya terus terang saja Amanda keberatan untuk ditemui karena lagi hang out sama teman-teman. Tentu ada lah teman-temannya yang melihat di kafe itu. Itu ada bukti bukti juga kita ada pertemuan di situ," ujar Enita.
Amanda sebelumnya disebut sebagai pembisik Mario Dandy terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.