Cari Duit Saat Kuliah, Pria Ini Gabung Sindikat Polisi Gadungan Peras PMI di Bandara Soekarno-Hatta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap trio polisi gadungan yang beraksi di Terminal 3 melakukan pemerasan terhadap calon PMI non-prosedural, Sabtu (18/3/2023).

Lanjut Reza, setelah dicegat, para korban dipaksa masuk ke dalam mobil yang sudah dikendarai IK yang kemudian terjadi tindak pemerasan.

"Di dalam mobil yang sudah terparkir, tersangka mengambil barang milik korban serta menghubungi agensi yang menempatkan calon PMI untuk meminta uang tebusan karena dokumen tidak lengkap," jelas dia.

Alhasil, setelah meminta uang tebusan, barang-barang milik korban ikut digasak tersangka.

Seperti handphone, uang tunai, dokumen keberangkatan, paspor, KTP, membuat korban merugi sekira Rp 8 juta.

Karena ada teriakan korban diparkiran Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, petugas dari AVSEC langsung menghampiri dan melaporkan kejadian ke polisi.

Dari kejadian tersebut, polisi mengendus keberadaan pelaku yang tersebar dibeberapa kota yang berbeda seperti Sukabumi, Garut, dan Kalimantan.

Para tersangka polisi gadungan tersebut pun dijerat Pasal 386 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 365 ayat (1) dan ayat ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

"Dengan masing-masing dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas Reza.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini