Cerita Kriminal

Tragedi Maut Perang Sarung Berujung Tawuran Tewaskan 1 Pria di Palmerah, Polisi Ungkap Motifnya

Penulis: Wahyu Septiana
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menggiring pelaku tawuran yang tewaskan seorang pria di Palmerah ke Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/3/2023).

Dalam peristiwa ini, lanjut Syahduddi, pelaku beraksi dalam keadaan sadar tanpa terpengaruh minuman keras (miras).

"Pelaku dengan sadar melakukan aksinya tanpa pengaruh minuman keras," pungkasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 ancaman pidana 12 tahun penjara dan Pasal 354 Ayat 2 ancaman pidana penjara 10 tahun.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini