Anas Urbaningrum Bebas Bakal Disambut Meriah Ribuan Orang, Eks Menteri hingga Anggota DPR Ikut Hadir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (kanan) menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (18/8/2014). Anas didakwa ikut menikmati hasil korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora, Andi Mallarangeng.

"Kita memang menyiapkan diri untuk dalam jumlah yang besar, namun kita mengimbau kepada sahabat Mas Anas, untuk tidak perlu tumpah ruah semuanya ke Bandung."

"Karena nanti Mas Anas juga akan kembali ke Jakarta."

"Barangkali di Jakarta akan diadakan acara khusus, misalnya buka puasa bersama, nah waktu itu sahabat bisa melepas rindu dengan lebih leluasa karena di Bandung kan sangat terbatas tempatnya," kata Rahmad.

2000 Orang Pakai Kaos Anas

Selain Rahmad, Sri Mulyono dari Sahabat Anas Urbaningrum, juga berbicara soal penyambutan di Sukamiskin.

Katanya, akan ada 2.000 orang dari berbagai elemen, yakni PKN, KAHMI, Kelompok Cipayung, adik-adik HMI dan lainnya yang akan memakai kaos bergambar Anas Urbaningrum.

"Mereka akan kompak memakai kaos bergambar Anas Urbaningrum," ungkap Sri Mulyani dalam keterangannya kepada TribunJakarta.com, Selasa (4/4/2023).

Menurut dia, penyambutan Anas Urbaningrum berlangsung sederhana. Anas diperkirakan keluar dari Lapas Sukamiskin sekitar pukul 14.30 WIB dan diantar Kalapas sampai pintu gerbang.

"Kalapas akan memberikan sedikit kata sambutan kemudian melepas Mas AU yang sudah menjalani penahanan selama 9 tahun 3 bulan," imbuh Sri Mulyono.

Anas Urbaningrum pun akan memberikan sambutan singkat, mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang telah menyempatkan hadir menyambut kebebasannya.

"Setelah itu bergerak menuju tempat buka puasa bersama," ucap Sri Mulyono yang juga Sekjen Partai Kebangkitan Nusantara ini.

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum terlibat kasus korupsi Proyek di Hambalang, Bogor dan ditetapkan tersangka oleh KPK pada 2013 lalu.

Pada September 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Anas pun mengajukan banding hingga kasasi.

Mahkamah Agung justru menjatuhkan hukuman lebih berat menjadi 14 tahun penjara.

Upaya hukum terakhir Anas yaitu dengan peninjauan kembali (PK) dan hasilnya, hukuman diperingan menjadi delapan tahun.

Anas menjalani hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung hingga bebas diperkirakan 10 April 2022 besok.

Berita Terkini