Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Sudah Pelajari Putusan Banding Vonis Sambo Cs, Pengadilan Tinggi Jakarta Akan Sidang 12 April 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, pada Senin (13/3/2023).

Sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Hakim menyatakan semua terdakwa itu bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Hakim menyatakan mereka bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Hukuman yang dijatuhkan hakim itu jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, para terdakwa kemudian menyatakan banding.

Di sisi lain kepada Bharada Richard Eliezer hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.

Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum yang menghendaki Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Atas vonis hakim itu, Richard dan JPU sama-sama tidak mengajukan banding.

Alhasil putusan itu kini sudah berkekuatan hukum tetap.

Richard pun kini tengah menjalani masa hukumannya di Rutan Bareskrim Polri.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini