Cerita Kriminal

Kejinya Pria di Bekasi Setubuhi Anak Tiri Saat Istri Pergi: Bayi Hasil Hubungan Gelap Tewas Dipukul

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah berinisial AT (45) ditangkap polisi usai dilaporkan melakukan riudapaksa atau pemerkosaan terhadap anak tirinya, AM (18), hingga hamil dan melahirkan, di Kota Bekasi. Bayi hasil hubungan gelap dipukul hingga tewas.

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI -  Pria berinisial AT (45) di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi menyetubuhi anak tirinya berinisial AM (18) hingga hamil.

Aksi bejat AT sudah berlangsung sejak satu tahun terakhir.

Dia kerap meniduri anak tirinya saat sang istri sedang pergi keluar rumah.

Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibunuh

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kasus ini terungkap pada Sabtu (25/3/2023) lalu.

"Saat itu sore hari saat berbuka puasa, di TKP (tempat kejadian perkara) Kecamatan Cabangbungin," kata Twedi, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Bayi Hasil Hubungan Ayah dengan Anak Tiri di Bekasi Tewas Dipukul di Bagian Wajah

Bayi berjenis kelamin laki-laki lahir dari kandungan AM, persalinan terjadi di kamar mandi rumah kontrakan tanpa didampingi bidan.

AT yang mengetahui anak tirinya melahirkan buru-buru berusaha menutup jejak, bayi yang baru lahir tersebut dibunuh dengan cara ditutup kain lalu dipukul.

"Jadi ada dua kasus, pertama persetubuhan terhadap anak tirinya lalu kasus kedua kekerasan terhadap anak di bawah umur, bayi hasil hubungan mereka," jelas dia.

Tersangka ayah tiri setubuhi anak tirinya hingga hamil di Bekasi saat diringkus polisi, Rabu (5/4/2023). (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)

Bayi hasil hubungan gelap lalu dikubur di tempat pemakaman.

Aksi tersebut lalu dicurigai warga setempat hingga terbongkar hubungan gelap ayah dengan anak tirinya tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat sekitar termasuk tetangga dan kiyai dan RT membantu memberikan informasi soal kejanggalan yang ada di wilayah sana," ucap Twedi.

Pelaku lanjut Twedi, langsung diringkus Polres Metro Bekasi. Dia dikenakan pasal berlapis akibat perbuatannya.

"Pertama dikenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU tahun 2022, pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.

Pidana kedua, terkait perbuatan persetubuhan pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002.

"Kedua kita kenakan pidana persetubuhan ancaman pidananya 15 tahun ditambah satu per tiga dari ancaman pidana yang ada," tegas dia.

Bayi Tewas Dipukul di Bagian Wajah

AT, ayah yang setubuhi anak tirinya di Bekasi hingga melahirkan diringkus Polres Metro Bekasi, Rabu (5/4/2023). (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)

Bayi laki-laki hasil hubungan ayah dengan anak tiri di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi tewas dipukul dibagian wajah sebanyak lima kali.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, bayi hasil hubungan terlarang tersebut dibunuh lantaran sang ayah tak mau aibnya terungkap.

"Pelaku panik begitu tahu korban melahirkan, karena dia takut aibnya diketahui orang lain, bayi tersebut dipukul pake tangan," kata Twedi.

Berdasarkan hasil visum, bayi laki-laki yang baru dilahirkan itu mengalami luka di bagian wajah akibat dipukul sebanyak empat sampai lima kali.

Pelaku lalu membawa bayi dan ibu yang melahirkan ke klinik terdekat, setelah itu dinyatakan meninggal dunia dikubur di sebuah pemakaman.

"Setelah diotopsi hasil sementara diketahui ada luka dalam di kepala, menurut pelaku setelah menutup muka bayi dengan kain dia melakukan kekerasan," terangnya.

Diiming-imingi Dibelikan Ponsel

Ayah di Bekasi berinisial AT (45) tega setubuhi anak tirinya AM (18) hingga melahirkan, iming-iming dibelikan ponsel jadi senjata tipu daya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, aksi bejat yang dilakukan AT terhadap anak tirinya sudah dilakukan kurang lebih satu tahun.

"Sejak awal tahun 2022, sudah sekitar setahun melakukan perbuatannya," kata Twedi, Rabu (5/4/2023).

Pelaku lanjut Twedi, biasa menyetubuhi anak tirinya ketika sang ibu sedang tidak berada di rumah.

Baca juga: Aksi Keji Pria di Bekasi Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Bayi Hasil Hubungan Terlarang Dibunuh

Awalnya, tersangka yang merupakan ayah tiri mengumbar iming-iming dan meminta agar korban merahasiakan hubungan terlarang itu.

"Korban diming-imingi dibelikan ponsel, dia juga meminta agar tidak cerita ke siapapun karena hubungan mereka merupakan aib," terang Twedi.

Ibu kandung korban kata Twedi, sejatinya telah curiga dengan kondisi putrinya AM yang tengah hamil.

Tetapi, AM tidak pernah cerita sedikitpun hingga akhirnya perbuatan bejat sang ayah tiri terungkap pasca bayi hasil hubungan terlarang dilahirkan.

"Ibu kandungnya sudah curiga, tetapi ketika ditanya selalu marah," ucapnya.

Curi Kesempatan Saat Istri Keluar Rumah

Ayah berinisial AT (45) setubuhi anak tirinya berinsial AM (18) di Bekasi, aksi bejat tersebut ternyata sudah dicurigai ibu kandungnya.

AH ibu kandung korban mengatakan, kecurigaan mulai dirasakan setiap dia pulang berbelanja pintu selalu terkunci.

Dia biasanya berbelanja seorang diri, meninggalkan anak perempuan dan suami berduaan di rumah.

"Malam saya suka belanja bulanan, pulang agak malam, saya curiga juga tiap saya keluar pintunya dikunci, pas saya datang, mereka lama buka pintunya," kata AH.

Kecurigaan AH diperkuat dengan kondisi fisik putrinya yang mulai terlihat membesar pada bagian perut.

"Saya cuma curiga, tapi dia enggak jujur, saya tahu dia lama enggak datang bulan," ucap AH.

Dia berulang kali mengajak AH untuk memeriksa kesehatan ke klinik, tetapi sang anak selalu menolak dengan alasan tak jelas.

"Karena dia enggak pernah mau, saya juga susah ngajaknya, dia juga enggak pernah cerita apa-apa setiap saya ajak ngomong," jelasnya.

Kasus persetubuhan ini terungkap saat putrinya melahirkan di kamad mandi rumah, peristiwa terjadi pada Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

"Jam 6 kejadiannya di closet, anak saya melahirkan tanpa dibantu bidan," ucap AH.

AH sempat mendengar suara tangisan bayi sebanyak tiga kali, suaminya buru-buru masuk ke dalam kamar mandi menemui putrinya.

Dari situ, suara tangisan tak pernah terdengar lagi. Bayi yang baru dilahirkan dan korban langsung dilarikan ke klinik terdekat.

Setelah dinyatakan meninggal dunia oleh pihak klinik, bayi hasil hubungan terlarang ayah dan anak tiri langsung dikebumikan tidak jauh dari kediaman.

Namun, kecurigaan ada hubungan terlarang ayah dan anak tiri mulai terkuak. Warga lalu melapor ke kepolisian.

"Ya anak saya ngaku, dihamilin sama bapak sambung. Saya sudah nikah sama suami (sambung) 12 tahun dari anak saya umur kelas 2 SD," ucapnya.

AH menambahkan, anaknya tidak berani bercerita lantaran ditakut-takuti oleh pelaku. Padahal, perbuatan persetubuhan sudah dilakukan sejak sekitar satu tahun terakhir.

"Saya tanya, kenapa enggak bilang dari dulu? Karena anaknya dibilangin sama pelaku, kalau dia (pelaku) dipenjara, nanti korban sama saya sendiri yang malu," ujarnya.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

Berita Terkini