TRIBUNJAKARTA.COM - Sejak pertistiwa pembacokan Arya Saputra Siswa SMK Bina Marga 1 Kota Bogor pada Jumat (10/3/2023) lalu, terhitung sudah 35 hari ASR (17) alias Tukul melarikan diri.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Tukul.
Tukul pun kini statusnya sudah ditetapkan sebagai DPO.
TONTON JUGA
Menurutnya pihak kepolisiansudah mengetahui lokasi persembunyian Tukul.
Selain itu, di lokasi tersebut, polisi juga terus memantau keberadaannya.
"Sementara DPO (Tukul). Kita masih lakukan upaya pengungkapan, penangkapan. Beberapa lokasi yang kita duga masih ktia pantau," kata Rizka, Rabu (12/4/2023).
Dalam pemantauannya, kata Kompol Rizka Fadhila terdapat beberapa titik lokasi Tukul yang terus menjadi fokus polisi.
Lalu, pemantauannya itu sudah melebar hingga ke luar wilayah Bogor.
Baca juga: Umi! Teriak Otak Pembacokan Arya Saputra Siswa SMK di Bogor Setelah Divonis 8 Tahun Penjara
Bahkan, bukah hanya itu saja, polisi juga sudah memantaunya hingga ke luar wilayah Provinsi Jawa Barat.
Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa Tukul ini selalu berpindah tempat, sehingga sulit ditangkap.
"Untuk sementara yang bersangkutan (Tukul) sesuai pengecekan kita, sifatnya masih mobile," ungkapnya.
Beberapa titik yang disebutkannya tadi, Kompol Rizka Fadhila enggan menanggapinya lebih lanjut.
"Sementara dua sudah disidang. Satu karena anak, dan DPO juga anak, kita dengan sistem peradilan anak kita butuh upaya cepat. Makanya kita butuh menyegerakan melakukan oenangkapan kepada tersangka," tandasnya.
Baca juga: Dimanakah Tukul Pembacok Arya Saputra Siswa SMK di Bogor? Dugaan Tempat Persembunyiannya Terkuak
Sekedar informasi dua dari tiga pelaku saat ini sudah disidang di Pengadilan Negeri Bogor.
MA (17) otak pembacokan Arya Saputra dijatuhi vonis hukuman selama 8 tahun kurungan penjara.
Vonis itu diberikan oleh Pengadilan Negeri Bogor seusai menggelar sidang dengan agenda Pembacaan Putusan pada Senin (10/4/2023).
Keluarga Berharap Ada Kabar Baik
Aktor utama penyebab tewasnya Arya Saputra hingga kini belum ditangkap.
Kondisi tersebut membuat keluarga Arya Saputra tidak tenang.
Sebab sejak 10 Maret 2023, polisi belum juga berhasil menangkap ASR.
Pihak keluarga korban berharap pelaku utama yang membacok korban segera ditangkap sebelum 40 hari korban meninggal.
Ayah angkat korban, Jai (51 tahun) mengaku tak selalu memonitor perkembangan pencarian pelaku utama penyebab tewasnya Arya Saputra.
Jai hanya menginginkan keadilan.
Baca juga: Eksekutor Arya Saputra Siswa SMK di Bogor Masih Buron, Reaksi Keluarga Pelaku Diungkap Polisi
“Jadi harapannya cepat-cepat tertangkap. Berharapnya sebelum 40 harian almarhum itu pelakunya tertangkap, keluar dari persembunyiannya,” kata Jai, Kamis (13/4/2023).
Jai menyebutkan, karena tidak berkomunikasi dengan pihak kepolisian, ia dan keluarganya awalnya tidak mengetahui jika dua dari tiga pelaku sudah tertang.
IPW desak Polresta Bogor Kota
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak agar Polresta Bogor Kota dapat mengungkap kasus tersebut.
Bahkan, dirinya juga sempat menyinggung kejadian ini seperti kasus Noven beberapa tahun lalu yang tidak terungkap.
"Jangan sampai terulang kasus seperti matinya seorang siswa di bogor. Seorang wanita yang sampai saat ini tidak jelas pengungkapannya. Walaupin kasus simpang pomad ada yang berhasil ditangkap, tetapi pelaku utama belum berhasil ditangkap," tegasnya.
Baca juga: Sosok Otak Pembacokan Arya Saputra Siswa SMK di Bogor, Anak Broken Home dan Orangtua Buruh Serabutan
Maka dari itu, kata Sugeng Teguh Santoso ia meminta kepada Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso untuk segera menangkap Tukul.
"IPW mendesak Kapolresta Bogor Kota untuk lebih rajin dan keras mengejar aktor intelektual kekerasan jalanan di Simpang Pomad yang mengakibatkan korban tewas," kata Sugeng saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Selasa (11/4/2023).
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News