Cerita Kriminal
'Umi!' Teriak Otak Pembacokan Arya Saputra Siswa SMK di Bogor Setelah Divonis 8 Tahun Penjara
'Umi' teriak MA (17) otak pembacokan Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor di Simpang Pomad, Bogor Utara di Pengadilan Negeri Bogor.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - 'Umi' teriak MA (17) otak pembacokan Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga 1Kota Bogor di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara.
Pengadilan Negeri Bogor menjatuhi vonis hukuman kepada MA selama 8 tahun kurungan penjara.
TONTON JUGA
Vonis itu diberikan oleh PN usai menggelar sidang dengan agenda Pembacaan Putusan pada Senin (10/4/2023).
Panasehat Hukum terdakwa Nur Bhakti mengatakan, vonis 8 tahun itu diberikan lebih tinggi dari tuntutannya.
"Hari ini hanya putusan MA. Delapan tahun putusannya. Itu (vonis) lebih tinggi dari tuntutan 7 tahun 6 bulan," kata Bhakti.
Setelah mendengar vonis hakim, MA hanya bisa terdiam sambil meneteskan air mata.
Setelah keluar dari Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1 A, Senin (10/4/2023), MA memandang ke arah keluarganya dengan tangan terborgol.
Tangannya yang diborgol langsung digenggam oleh petugas PN yang menunggunya diluar pintu ruang sidang.

Baca juga: Dimanakah Tukul Pembacok Arya Saputra Siswa SMK di Bogor? Dugaan Tempat Persembunyiannya Terkuak
Sesaat sebelum menaiki mobil tahanan, tangis MA kembali pecah ketika memberikan pelukan perpisahan kepada anggota keluarganya.
Matanya pun terus menatap keluarganya yang menunggu didekat pintu mobil tahanan.
MA pun tak kuasa menahan tangisnya didalam mobil.
Dirinya pun meluapkan tangisannya dengan berteriak Umi (sebutan Ibu).
"Umi," teriaknya pilu.
Mobil pun langsung bergerak kembali meninggalkan keluarganya.
Baca juga: Eksekutor Arya Saputra Siswa SMK di Bogor Masih Buron, Reaksi Keluarga Pelaku Diungkap Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.