Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Gegara sakit hati karena mendapat perundangan atau bullying, remaja di Kota Tangerang ini mengadu ke saudaranya dan berujung pengeroyokan.
Pengeroyokan dilakukan oleh lima pemuda saudara dan rekan korban bullying.
Para pelaku pengeroyokan itu pun telah ditangkap petugas Polsek Ciledug dan harus ditahan.
Korban sekaligus pelaku bullying itu bernama GP (24) dan AD (29) dan berprofesi sebagai karyawan cuci mobil 24 jam di Ciledug, Kota Tangerang.
Pasalnya, pengeroyokan itu dipicu oleh aduan salah satu pelaku yang masih di bawah umur yakni WJP (16) bahwa dirinya di-bully oleh korban.
Baca juga: "Matiin-matiin Takut Ada RT," ujar Tukang Bully Ciut Saat Aksi Pukul Anak Perempuan Direkam Pakai HP
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (26/4/2023) pukul 02.00 WIB.
"Awalnya salah satu pelaku berinisial WJP mengaku telah di-bully oleh korban GP kepada saudaranya AF (24) yang saat itu tengah berkumpul bersama teman-temannya AK (21), B (28) dan S (28)," kata Zain, Senin (1/5/2023).
Dari aduan tersebut, kelima pelaku mendatangi lokasi kejadian untuk mencari karyawan yang mengolok-olok (bullying) itu.
Namun, sebelum sampai di lokasi pencucian mobil tersebut, salah satu pelaku mengambil senjata tajam jenis klewang dan golok.
"Di TKP, para pelaku mendapati korban yang sedang berisitirahat di lantai dua dan langsung dipukuli, lalu diseret turun dari lantai dua dan kemudian kembali dipukuli secara bergantian," ungkap Zain.
Baca juga: Baru Diresmikan, Underpass Dewi Sartika Depok jadi Sasaran Aksi Vandalisme ‘Love You More Ozo’
Salah satu teman korban berinisial AD yang menyaksikan pengeroyokan tersebut berusaha untuk melerai dan menanyakan ikhwal permasalahan yang terjadi.
Tapi ia malah mendapatkan tendangan dan pukulan bergantian dari kelima pelaku ini.
"Korban melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut ke Polsek Ciledug, atas laporan itu tim opsnal Reskrim bersama Kapolsek AKP Dorisha Suryo S langsung mendatangi lokasi untuk memeriksa saksi dan rekaman CCTV," tuturnya.
Alhasil, kelima pelaku berhasil diamankan polisi berikut barang bukti, dan selanjutnya mereka dibawa ke kantor Polsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk pelaku WJP, karena masih di bawah umur, pemeriksaan melibatkan unit PPA, Bapas, dan P2TP2A.
"Mereka disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," pungkas Zain.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News