Dari kasus ini, penyidik sudah meminta keterangan Komisaris PT Almira sebagai saksi. Selain itu pihaknya sudah menggeledah kantor PT Almira di Jalan Mustang Villa Polonia Indah No 28, Kecamatan Kota Medan, berbeda dengan gudang solarnya yang beralamat di Jalan Karya Dalam.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sudah memblokir rekening AKBP Achiruddin karena terindikasi pencucian uang, begitu juga rekening anak dan sang istri.
Namun, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tak membeberkan lebih lanjut siapa saja pihak yang dinilai masih terkait dengan perwira menengah di Korps Bhayangkara tersebut.
Ia belum menjawab berapa jumlah rekening yang diblokir terkait AKBP Achiruddin yang terindikasi tindak pidana pencucian uang.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News