Laporan wartawan Tribunjakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, PONDOK GEDE - Pemerintah Kota Bekasi menindak tegas Bening Boutique Hotel yang mendirikan bangunan parkir di atas saluran air.
Hotel yang berlokasi di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede tersebut kedapatan melanggar peraturan daerah (Perda) 13 tahun 2016 tentang izin penyelengaraan pemanfaatan ruang.
Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Edison Effendi mengatakan, pihaknya melakukan pembongkaran bangunan parkir sesuai surat perintah Wali Kota Bekasi bernomor 800/2076/Distaru.Dairu.
"Hari ini Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan pembongkaran atas berdirinya bangunan di atas saluran air pada lokasi Bening Boutique Hotel di Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede," kata Edison, Rabu (5/3/2023).
Selain melanggar Perda 13 tahun 2016, Bening Boutique Hotel juga melanggar Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang penyelengaraan retribusi izin mendirikan bangunan.
Baca juga: Singgung Jumlah Pesepeda di Jakarta, PDIP Bela Heru Budi soal Polemik Pembongkaran Jalur Sepeda
Serta melanggar peraturan wali kota (Perwal) nomor 42 tahun 2014 tentang garis sempadan.
"Melanggar dari ketentuan peraturan yang telah dilihat secara bersama memang ada bangunan berada di atas saluran air yang dibuat untuk sarana parkir hotel," jelas dia.
Pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat terkait praktik ilegal hotel tersebut, dampaknya membuat saluran air tersendat.
Dinas Tata Ruang lanjut Edison, telah berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi.
"Langsung kami eksekusi untuk dilakukan pembongkaran guna untuk melancarkan jalannya air yang tersendat akibat bangunan yang telah didirikan dan sesuai dengan aduan masyarakat," tegas dia.
Baca juga: Kadishub Bela Heru Budi soal Pembongkaran Trotoar Warisan Anies di Jalan Santa, Begini Dalihnya
Proses pembongkaran bangunan dua lantai milik hotel ditargetkan rampung selama dua hari, terhitung hari ini hingga besok Kamis (4/5/2023).
Camat Pondok Gede Zainal Abidin menambahkan, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan dinas terkait jika ada aktivitas yang dianggap merugikan masyarakat.
"Jika memang melanggar kami tidak akan menutupinya dan langsung berkoordinasi dengan Tim Penertiban yang melanggar perizinan di Pemkot Bekasi," tegas dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News