Viral di Media Sosial

Tukul Pembacok Arya Saputra Siswa SMK di Bogor Sudah Buron 2 Bulan, Terkuak Kondisi Makam Korban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa SMA di Kota Bogor, Arya Saputra masih bisa menyebrang setelah lehernya disabet senjata tajam oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor, Jumat (10/3/2023). Kemudian langkahnya ambruk ketika sampai di depan gang tepat di sebelah lampu merah Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

TRIBUNJAKAKARTA.COM -- Tukul alia ASR (17) hingga kini belum berhasil ditangkap aparat kepolisian Polresta Bogor Kota.

Tukul diduga hilang jejak usai melakukan pembacokan kepada Arya Saputra di Simpang Pomad, Kota Bogor pada Jumat 10 Maret 2023 lalu.

Siswa SMK Bina Warga 1 menjadi korban pembacokan usai pulang dari sekolahnya.

Sudah hampir 2 bulan jasad Arya Saputra dikuburkan, namun polisi belum juga berhasil menangkap pelaku utama pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor tersebut.

Disisi, lain saat ini makam Arya Saputra penuh bunga usai jasadnya dikuburkan nyaris 2 bulan viral di media sosial.

Baca juga: Temui Heru Budi, Bima Arya Tak Ingin Warga Jakarta yang Tak Nyaman Main ke Bogor Ngedumel di Medsos

Makam yang batu nisannya tertulis nama 'Arya Saputra bin Saepuloh itu bertabur bunga dari orang yang berziarah ke kuburan bocah SMK tersebut.

Selain bunga tabur, ada juga bunga tangkai dan dalam keranjang di atas tanah kuburan Arya Saputra.

Belum diketahui secara pasti kesulitan polisi dalam menangkap tukul.

Viral di TikTok, makam Arya Saputra, pelajar yang tewas dibacok di Simpang Pomad wangi dan banyak didatangi peziarah. (TikTok)

Padahal, aparat kepolisian telah melakukan berbagai upaya untuk bisa menemukan dan menangkap tersangka Tukul.

Namun, diduga Tukul hilang jejak dari jangkauan aparat hukum sehingga ia masih bisa menghirup udara bebas tanpa berhadapan dengan penegak hukum.

Disisi lain, dua pelaku lainnya sudah menjalani sidang pada beberapa hari lalu.

Selain itu, satu diantara dua terdakwa pembunuhan pelajar SMK tersebut sudah dijatuhi vonis.

Ia adalah MA (17) yang divonis 8 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A, pada Senin (10/4/2023) lalu.

Saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Sabtu (06/5/2023), Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengaku pihaknya hingga kini masih mencari keberadaan tersangka Tukul.

Halaman
123

Berita Terkini