Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menilai, rencana Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono membagi jam masuk kerja menjadi pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB sulit terealisasikan.
Pasalnya, ada ribuan perusahaan di DKI sehingga akan sangat kompleks bila aturan itu benar-benar mau diterapkan.
“Idenya bagus, tapi eksekusi dan pengawasannya akan sulit, ada ratusan kantor di Jakarta, kebijakannya akan terlalu kompleks untuk diawasi dan dilaksanakan,” ucap Sekretaris Fraksi PSI William Aditya Sarana dalam keterangan tertulis, Senin (8/5/2023).
Ia pun tak yakin kepadatan lalu lintas di sore hari bakal terurai lantaran jam pulang kerja para karyawan hampir bersamaan.
“Bisa dipastikan macet tetap terjadi karena mereka pulang di waktu yang sama,” ujar Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
Baca juga: Viral Tangan Para Pegawai Dcrepes Alami Luka Bakar, Warga Net Tak Sabar Minta Penjelasan
Ketimbang membuat kebijakan pembagian jam masuk kantor, William menilai, kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) secara bergantian bisa jadi solusi jitu untuk mengurai kemacetan.
“Lebih baik kantor-kantor diimbau untuk kerja secara hybrid WFH dan WFO secara bergantian. Ketika ada yang WFH jalanan akan lebih lengang karena sebagian warga kerja di rumah,” kata dia.
Politikus termuda di Parlemen Kebon Sirih ini pun minta supaya Heru Budi mempertimbangkan usulannya ini supaya masalah kemacetan di jalanan ibu kota yang belakangan kian parah bisa segera teratasi.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku tengah menggodok aturan terkait pembagian jam masuk kantor untuk mengurai kepadatan lalu lintas di ibu kota.
Baca juga: Viral, Pria Berbaju Barcelona Diduga Copet di Senen, Jakarta Pusat, Warga Net: Decul Meresahkan
Pembahasan tersebut nantinya bakal dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan sejumlah pihak.
“Rencana pembagian jam kerja lagi dibahas sama Dinas Perhubungan, segera disusun FGD-nya,” ucapnya di Balai Kota, Rabu (3/5/2023).
Eks Wali Kota Jakarta Utara ini pun mengusulkan supaya jam kerja dibagi menjadi dua, yaitu jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB.
Dengan pembagian jam seperti ini diharapkan bisa mengurai beban lalu lintas saat jam-jam sibuk, khususnya di pagi hari.
“Kalau orang tua dari rumah kan jam 06.00 WIB nganter anak sekolah dulu, kemudian jam 07.00 WIB dia ke kantor karena masuk jam 08.00 WIB. Jadi, ini enggak ganggu dia sebagai orang tua yang mengantar anak,” ujarnya.