Jelang habis kontrak kerja, AD bercerita bosnya ini kerap mengajaknya jalan berdua.
AD merasa risih hingga akhirnya melaporkan bosnya tersebut atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU No 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP.
AD bercerita, bos yang menjabat sebagai manajer outsourcing itu pernah mengirimkan foto hotel kepadanya.
Bahkan si bos beberapa kali melakukan panggilan telepon, tetapi tak dijawab AD.
"Iya kirim foto hotel di Jababeka," katanya.
Baca juga: Staycation Demi Kontrak Kerja, Partai Buruh: Pekerja Perempuan Sedang "Tidak Baik-baik Saja"
AD mengaku tak langsung menolak ajakan staycation bosnya, ia mengulur-ulur waktu.
Pasalnya tak dipungkiri, AD membutuhkan bekerjaan tersebut.
"Aku juga butuh pekerjaan yah jadi gak mungkin langsung bilang, gak lah, langsung gitu, jadi diulur-diulur," tutur AD.
AD bercerita sudah sejak awal didekati bosnya ketika diterima bekerja di perusahaan tersebut.
Bahkan si bos sempat mengirimkan WhatsApp perkenalan baru beberapa hari AD bekerja.
Namun lama-kelamaan, si bos bertindak tak wajar. AD sering mendapat ajakan jalan berdua dan berujung pada ajakan staycation.
"Setiap ketemu beliau selalu ngajak, 'kapan jalan ? kapan ketemu ? kapan jalan bareng berdua'," kata AD.
Ajakan itu berlanjut hingga mendekati masa kontrak AD berakhir pada 13 Mei 2023 ini.
"Terakhir kebetulan aja aku mau selesai kontrak di tanggal 13 ini, dia kaya nagih lagi, 'ayo kamu kan mau perpanjangan kapan nih jalan bareng berdua'," katanya.
AD pun menolak ajakan tersebut. Ia mengambil sikap tegas atas perlakuan yang diberikan si bos.