Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis terdakwa Kompol Kasranto dengan hukuman 17 tahun penjara.
Putusan itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (10/5/2023) siang.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan terdakwa Kasranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Hakim Ketua turut memerintahkan terdakwa Kasranto tetap berada dalam tahanan usai mendengarkan putusan ini.
Dalam perkara tersebut, Kasranto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim juga menilai Kasranto memenuhi semua unsur pada Pasal yang didakwakan.
Baca juga: Vonis Lebih Ringan dari Teddy Minahasa, Mami Linda Disebut Jujur di Persidangan
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Kasranto divonis penjara selama 17 tahun.
Sebelumnya, terdakwa kasus yang sama, AKB Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti juga divonis 17 tahun penjara.
Sementara, Teddy Minahasa sang pelaku utama divonis penjara seumur hidup.