TRIBUNJAKARTA.COM - Rekrutmen Bersama BUMN 2023 sudah dibuka, berikut ini cara membuat dan memperpanjang SKCK lewat online.
Melampirkan bukti SKCK merupakan salah satu syarat mendaftar Rekrurmen Bersama BUMN 2023.
Tahun ini Rekrutmen Bersama BUMN akan dibuka pada 11 Mei 2023 mendatang. Sebelum pendaftaran dibuka, tidak ada salahnya mempersiapkan dokumen yang diperlukan salah satunya SKCK.
Mengutip laman polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat, untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Adapun masa berlaku SKCK hingga 6 bulan setelah diterbitkan.
Apabila SKCK telah melewati masa tersebut, dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan.
Lantas, apa saja syarat membuat SKCK dan bagaimana cara memperpanjang SKCK?
Baca juga: Alasan Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Diundur, Simak Tips Interview Agar Lolos Seleksi
Syarat Membuat SKCK secara offline di Polsek atau Polres
Mengutip laman mlatibaru.semarangkota.go.id, berikut syarat membuat SKCK Baru:
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Baca juga: 5 Tips Lolos Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Buat Fresh Graduate, Pastikan Dokumen Pendaftaran Lengkap
Cara Membuat SKCK Baru Secara Offline
Tata cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas,.
Syarat Membuat SKCK Secara Online
Mengutip Kompas.com, berikut dokumen soft file yang perlu disiapkan:
1. KTP atau kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
2. Akte lahir (surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah)
3. Soft file rumus sidik jari yang diambil dari kantor Polsek/Polres sesuai domisili
4. Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara Membuat SKCK Secara Online
1. Akses laman skck.polri.go.id
2. Pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas
3. Pada kolom “Jenis Keperluan” pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK
4. Pilih kesatuan wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK
5. Isi alamat lengkap
6. Pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA
7. Klik “Lanjut”
8. Kemudian isi data pribadi
9. Upload foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan
10. Lalu lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan kemudian unggah lampiran dokumen
11. Setelah itu, lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili
12. Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket
13. Kemudian datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya pada form untuk menyerahkan bukti pembayaran
Syarat Memperpanjang masa berlaku SKCK:
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.