PPDB DKI Jenjang SD Dibuka 12 Juni 2023, Ini Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB DKI Jakarta 2023. Simak syarat, jadwal, dan cara daftar PPDB DKI jenjang SD.

Bagi CPDB yang berasal dari Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):

  • Namanya tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Baca juga: Jadwal PPDB Tangerang 2023 untuk Jenjang SD-SMP, Jalur Afirmasi Dibuka 12 Juni

Bagi Anak dari Pengemudi Trans Jakarta:

  • Khusus bagi anak yang orangtuanya mengemudikan bus kecil, maka nama orang tuanya terdaftar dalam surat keputusan kepala dinas perhubungan provinsi DKI Jakarta.

2. Jalur Zonasi

Kuota pada jalur zonasi sebanyak 73 persen dari daya tampung. Hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB Tahap Pertama.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali

Jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kuota pada jalur perpindahan tugas orangtua dan anak guru sebanyak 2 persen dari daya tampung.
  • Pindah tugas orangtua yang dimaksud adalah perpindahan tugas orang tua yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Persyaratan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Anak Guru:

  • Memiliki surat penugasan dari instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023
  • Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas Orangtua.

Cara daftar PPDB Jakarta 2023 jenjang SD

1. Pengajuan Akun

CPDB melakukan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) dengan tahapan sebagai berikut:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
  • Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli
  • Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK
  • Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli
  • Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi
  • Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.

2. Cek Status Ajuan Akun dan KK

CPDB dapat mengecek status verifikasi ajuan akun dan KK dengan cara:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang.

3. Aktivasi PIN/ Token

CPDB/Orangtua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta
  • Mengganti PIN/Token dengan password;
  • Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.

4. Pemilihan Sekolah Tujuan

Halaman
123

Berita Terkini