TRIBUNJAKARTA.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Madrasah DKI Jakarta dibuka mulai hari ini, Senin (15/5/2023).
PPDB Madrasah 2023 ini meliputi jenjang Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Rangkaian PPDB Madrasah diawali dengan pengajuan akun atau prapendaftaran mulai tanggal 15-31 Mei 2023.
Praperndaftaran PPDB Madrasah dilakukan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) secara online melalui situs https://ppdb-madrasahdki.com/.
Lantas bagaimana cara mengajukan akun PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023?
Cara Mengajukan PPDB Madrasah DKI 2023
1. Buka situs https://ppdb-madrasahdki.com/
Baca juga: Dokumen yang Harus Disiapkan saat Prapendaftaran PPDB DKI 2023, Jenjang SMP Siapkan Rapor Kelas 4-6
2. CPDB mengikuti Pengajuan Akun/Prapendaftaran dengan waktu yang sudah ditentukan
3. CPDB Jenjang MIN memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data diri
4. CPDB Jenjang MTSN & MAN Domisili DKI Jakarta asal Madrasah/Sekolah DKI Jakarta serta berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI Input Nomor Peserta SIDANIRA
5. CPDB MTSN & MAN berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data diri -
6. CPDB asal madrasah/sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta Sertifikat Akreditasi Madrasah/Sekolah asal
7. Semua CPDB wajib mengunggah Kartu Keluarga (KK)
Semua CPDB wajib mengunggah Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp 10 ribu.
8. CPDB mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi
9. Setelah melakukan pengajuan akun CPDB menunggu berkas ajuan diverifikasi oleh Admin PPDB
Verifikasi PPDB Madrasah DKI 2023
1. Setelah CPDB selesai mencetak bukti pengajuan akun kemudian melakukan aktivasi akun
Baca juga: Cara Daftar PPDB DKI Jakarta 2023 untuk Jenjang SMA, Mulai dari Pengajuan Akun hingga Aktivasi Token
2. Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token
3. Menganti PIN/Token dengan password setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran
Registrasi PPDB Madrasah DKI 2023
1. CPDB login menggunakan Nomor Peserta dan Password
2. CPDB mendaftar memilih Jalur Pendaftaran dan Madrasah tujuan CPDB mencetak tanda bukti pendaftaran
Lapor Diri PPDB Madrasah DKI 2023
1. CPDB yang dinyatakan diterima pada Madrasah tujuan wajib melakukan Lapor Diri Online dengan jadwal yang sudah ditentukan
2. CPDB yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di Tahap Akhir
3. CPDB login menggunakan Nomor Peserta dan Password kemudian Klik Lapor Diri
4. CPDB mencetak tanda bukti Lapor Diri Online
Informasi mengenai PPDB DKI jenjang madrasah dapat diikuti di laman https://ppdb-madrasahdki.com/.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.