7 Daerah yang Kembali Berlakukan Tilang Manual Mulai 2023, DKI Jakarta Termasuk?

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kembali memberlakukan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya, Selasa (16/5/2023). Simak daftar daerah yang mulai berlakukan kembali tilang manual.

TRIBUNJAKARTA.COM - Mulai 2023, pihak kepolisian di sejumlah daerah kembali memberlakukan tilang manual.

Sejak Oktober 2022, tilang manual ditiadakan setelah Polri menggantinya dengan tilang elektronik atau ETLE.

Tilang manual ini ditiadakan untuk mengurangi interaksi antara petugas kepolisian dengan pelanggar lalu lintas guna meminimalisir pungli.

Namun, Korlantas Polri menemukan peningkatan pelanggaran lalu lintas, terutama di lokasi yang tidak terdapat ETLE.

Maka dari itu, tilang manual kembali diberlakukan di sejumlah daerah mulai 2023.

Meski begitu, masih ada sejumlah daerah yang masih belum menerapkan kembali tilang manual, salah satunya Banten.

"Untuk sementara belum ada (tilang manual)," ujar Kombes Pol Didik Hariyanto dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Banyak Pengendara Kaget Diberlakukan Tilang Manual di Tangerang: 12 Jenis Pelanggaran Jadi Sasaran

Lantas, mana saja daerah yang kembali memberlakukan tilang manual? Berikut daftarnya:

1. Kota Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota mulai memberlakukan kembali tilang manual di Kota Tangerang, Banten pada Senin (15/5/2023).

Dilansir dari Kompas.com, pembelakukan kembali tilang manual telah diatur dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

"Tilang manual sudah kembali diberlakukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar," ujar Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo.

Joko menyampaikan, tilang manual di wilayahnya diprioritaskan untuk 12 pelanggaran lalu lintas, seperti:

  • Berkendara di bawah umur.
  • Berboncengan lebih dari satu orang.
  • Menggunakan ponsel saat berkendara.
  • Menerobos lampu merah.
  • Tidak menggunakan helm.
  • Melawan arus.
  • Melampaui batas kecepatan.
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  • Kendaraan tidak sesuai spesifikasi.
  • Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
  • Kendaraan over load dan over dimesion.
  • Kendaraan tanpa RNKB dan NRKB palsu.

2. DKI Jakarta

Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan kembali tilang manual di sejumlah ruas jalan di Jakarta mulai 14 April 2023.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, tilang manual ditujuan kepada pelanggar lalu lintas di ruas jalan yang tidak ter-cover ETLE.

Baca juga: Polda Metro Jaya: Tilang Manual Dilakukan di Wilayah yang Tak Terpantau ETLE

"Sekarang 'kan banyak (pengendara melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE," kata Jhoni.

Jhoni mengatakan, Polda Metro Jaya juga menjatuhkan sanksi tilang di tempat kepada pengendara yang ugal-ugalan.

"Ada juga yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual," imbuhnya.

3. Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota telah menerapkan kembali tilang manual di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tilang manual diberlakukan karena maraknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat.

"Mulai ke depannya, sudah mulai akan diberlakukan lagi penilangan. Artinya, anggota akan diberikan lagi surat tilang," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani dikutip dari Polri.

Ia membeberkan, sejumlah pelanggaran lalu lintas menjadi perhatian Polres Metro Bekasi Kota.

Pelanggaran yang dimaksud, seperti pengendara motor membonceng penumpang melebihi kapasitas, tidak mengenakan helm, melawan arus, dan menggunakan knalpot racing.

Polres Metro Tangerang Kota kembali memberlakukan tilang manual pada Senin (15/5/2023) karena banyak kendaraan yang memalsukan pelat kendaraan bermotor, Minggu (14/5/2023). (Ega Alfreda/TribunJakarta.com)

4. Halmahera Utara

Tilang manual juga diterapkan kembali di Halmahera Barat, Maluku Utara mulai 8 Mei 2023.

Kapolres Halmahera barat AKBP Indra Andiarta mengatakan, tilang manual bukanlah operasi melainkan kegiatan rutin petugas kepolisian dalam mengawsasi setiap pengendara, terutama pengendara roda dua.

"Operasi tilang ini dengan tujuan mengurangi kecelakaan lalu lintas," ujar Andiarta dikutip dari NTMC.

Adapun, tilang manual di Halmahera Utara berfokus pada:

  • Pengendara yang mengunakan knalpot racing.
  • Pengendara yang tidak mengunakan helm depan dan belakang.
  • Pengendara yang TNKB tidak ada atau sudah tidak berlaku.
  • Pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas.
  • Pengendara yang membawa kendaraan di bawah umur.
  • Pengendara mobil yang tidak pakai sabuk pengaman.

5. Nusa Tenggara Barat

Satlantas Polres Lampung Timur memberlakukan kembali tilang manual di Kabupaten Lampung Timur mulai 11 Mei 2023.

Kasatlantas Polres Lampung Timur, Iptu Bima Alief Casar Gumilang menyampaikan, tilang manual merupakan salah satu pencegahan dini kecelakaan lalu lintas di wilayahnya.

Sebelumnya, polres Lampung Timur hanya memberikan tindakan preventif ketika pengendara melakukan pelanggaran.

Supaya masyarakat terhindari dari sanksi tilang, Bima mengimbau supaya mereka mematuhi aturan lalu lintas.

Berikut sejumlah pelanggaran yang diawasi Polres Lampung Timur:

  • Berkendara dibawah umur.
  • Berboncengan lebih dari satu.
  • Menggunakan ponsel saat berkendara.
  • Tidak menggunakan helm SNI.
  • Melawan arus.
  • Melampaui batas kecepatan.
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  • Kelengkapan kendaraan sesuai spesifikasi dan peruntukannya.
  • Memasang nomor polisi palsu
  • Masa berlaku STNK dan SIM.

7. Bandar Lampung

Wilayah lain yang memberlakukan tilang manual adalah Bandar Lampung, Lampung.

Satlantas Polres Bandar Lampung telah memberikan sosialisasi penerapan kembali tilang manual pada Selasa (9/5/2023).

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, terutama para pelajar.

"Selain itu, sebagai upaya Polri untuk mensosialisasikan kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual," katanya.

Sasaran tilang manual adalah:

  • Berkendara di bawah umur.
  • Berboncengan lebih dari satu orang.
  • Menggunakan ponsel saat berkendara.
  • Menerobos lampu merah.
  • Tidak menggunakan helm.
  • Melawan arus.
  • Melampaui batas kecepatan.
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  • Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).
  • Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
  • Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL).
  • Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.

Berita Terkini