Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok mengamankan seorang pria warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial KE (51) pada 3 Mei 2023 silam dari sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat.
KE sebelumnya diamankan pihak kepolisian setelah berbuat onar di hotel tersebut dan selanjutnya diserahkan ke petugas Imigrasi Tanjung Priok.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok Firman Napitupulu mengatakan, KE diamankan seorang diri dari hotel tersebut.
"Jadi dapat kami sampaikan, pada tanggal 3 Mei kemarin kita koordinasi dengan rekan-rekan kepolisian, pada saat itu mereka menyampaikan terdapat satu orang WNA yang diduga melakukan pelanggaran ketertiban umum," kata Firman di kantornya, Selasa (16/5/2023).
Setelah diamankan dari hotel, WNA Suriah tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok untuk ditahan di ruang detensi.
Petugas pun melakukan pendalaman terhadap sosok KE serta mengecek kelengkapan dokumen keimigrasian dari yang bersangkutan.
Baca juga: WNA Mesir Selundupkan Sisik Trenggiling dari Banten dan Jawa Barat, Polisi Ungkap Potensi Kepunahan
Nyatanya, KE merupakan seorang turis yang datang dengan visa wisata ke Indonesia sejak Januari 2023 bersama istrinya warga negara Irak.
"Kemudian yang bersangkutan tinggal di beberapa hotel, berpindah-pindah. Namun, pada tanggal 29 Maret, istri yang bersangkutan telah pulang ke negaranya. Jadi yang bersangkutan tinggal sendiri di sini," kata Firman.
Firman menjelaskan, selama berbulan-bulan di Indonesia, KE sering berbuat gaduh di beberapa hotel yang dikunjunginya.
Tak jarang setiap malam KE ribut dengan istrinya sehingga mengganggu tamu hotel lainnya.
Bukan cuma itu, KE juga sudah melebihi izin tinggalnya di Indonesia sehingga ke depannya akan segera dideportasi.
"Dan setelah melakukan pendalaman lebih lanjut, yang bersangkutan kita duga melanggar pasal 78 dan pasal 75 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," tutup Firman.
Baca juga: WNA Mesir Selundupkan 67,8 Kg Sisik Trenggiling Senilai Ratusan Juta di Bandara Soekarno-Hatta
Adapun per hari ini, petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok mengirimkan KE ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta.
Petugas juga sudah berkoordinasi dengan kedutaan Suriah di Indonesia untuk melakukan deportasi terhadap yang bersangkutan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News