Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya, dan kendaraan bermotor over load dan over dimension, tidak ada RNKB atau NRKB Palsu.
"Semua kita awali dengan teguran baik tertulis maupun secara lisan saat mendapati 12 katagori pelanggaran undang-undang lalu lintas. Sosialisasi, himbauan atau war-waran sudah kita disampaikan sejak empat hari kemarin," papar Bari.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News