Dikirim ke Rudenim, WNA Suriah yang Sering Bikin Onar di Hotel Jakarta Bakal Dideportasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok membawa WNA Suriah pembuat onar ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - KE (51), warga negara asing (WNA) asal Suriah yang diamankan karena berbuat onar di beberapa hotel di wilayah Jakarta telah dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, Selasa (16/5/2023) hari ini.

KE bakal menjalani masa detensi di Rudenim Jakarta seiring proses deportasi.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Priok Firman Napitupulu mengatakan, pihaknya mulai hari ini menitipkan KE ke Rudenim Jakarta.

Sebelumnya, KE sudah menjalani detensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok sekitar dua pekan belakangan.

"Kita akan menitipkan sementara ke Rudenim Jakarta, berdasarkan dari arahan Kepala Divisi Keimigrasian Jakarta untuk menempatkan yang bersangkutan ke rumah detensi," ucap Firman di kantornya, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Pasutri WNA Hipnotis Agen Sembako di Cakung, Uang Jutaan Rupiah Digasak

Firman menambahkan, pihak imigrasi juga sudah berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah Suriah terkait proses deportasi KE.

"Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan perwakilan pemerintahan Suriah melalui surat dan kita sampaikan ke direktorat kerja sama keimigrasian," ucapnya.

KE sebelumnya diamankan pihak kepolisian pada 3 Mei 2023 lalu setelah berbuat onar di hotel tersebut dan selanjutnya diserahkan ke petugas Imigrasi Tanjung Priok.

Setelah diamankan dari hotel, WNA Suriah tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok untuk ditahan di ruang detensi.

KE (51), WNA asal Suriah yang diamankan gara-gara bikin onar di hotel-hotel. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Petugas pun melakukan pendalaman terhadap sosok KE serta mengecek kelengkapan dokumen keimigrasian dari yang bersangkutan.

Nyatanya, KE merupakan seorang turis yang datang dengan visa wisata ke Indonesia sejak Januari 2023 bersama istrinya warga negara Irak.

"Kemudian yang bersangkutan tinggal di beberapa hotel, berpindah-pindah. Namun, pada tanggal 29 Maret, istri yang bersangkutan telah pulang ke negaranya. Jadi yang bersangkutan tinggal sendiri di sini," kata Firman.

Baca juga: WNA Mesir Selundupkan 67,8 Kg Sisik Trenggiling Senilai Ratusan Juta di Bandara Soekarno-Hatta

Firman menjelaskan, selama berbulan-bulan di Indonesia, KE sering berbuat gaduh di beberapa hotel yang dikunjunginya.

Tak jarang setiap malam KE ribut dengan istrinya sehingga mengganggu tamu hotel lainnya.

Bukan cuma itu, KE juga sudah melebihi izin tinggalnya di Indonesia sehingga ke depannya akan segera dideportasi.

"Dan setelah melakukan pendalaman lebih lanjut, yang bersangkutan kita duga melanggar pasal 78 dan pasal 75 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," tutup Firman.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini