TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Inilah perbedaan jalur zonasi, afirmasi, dan prestasi apda PPDB DKI Jakarta 2023.
Bagi orangtua yang anaknya ingin masuk jenjang pendidikan baru seperti SD,SMP,SMA, dan SMK, perlu memahami jalur-jalur pelaksanaan penerimaan peserta didik baru alias PPDB tahun ajaran 2023/2024.
Pedoman terkait jalur-jalurpendaftaran tersebut, tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Mengacu dalam aturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran PPDB saat ini masih meliputi empat jalur yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.
Baca juga: DPRD Dorong Pemprov DKI Buka Jalur PPDB untuk Warga Tak Mampu yang Berkontribusi Besar bagi Jakarta
Bagi orangtua atau calon peserta didik baru yang belum paham, berikut penjelasan mengenai jalur zonasi, afirmas, prestasi, dan perpindahan orangtua/wali dalam PPDB DKI Jakarta 2023.
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Melalui jalur ini, sekolah akan memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum PPDB) atau surat domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Jalur zonasi, merupakan jalur penerimaan peserta didik baru dengan kuota terbanyak dibanding tiga jalur lainnya.
Dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021, disebutkan bahwa jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) huruf a terdiri atas rincian berikut ini :
- Jalur zonasi SD paling sedikit kuota 70 persen dari daya tampung sekolah
- Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen kuota dari daya tampung sekolah
- Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen kuota dari daya tampung sekolah
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi, diperuntukan bagi CPDB yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Peserta didik pada jalur afirmasi, dapat berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Namun peserta didik yang berasal darikeluarga tidak mampu dalam jalur ini, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah. serta surat pernyataan dari orangtua yang memnyatakan bersedia di proses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan tersebut.
Adapun untuk kuota jalur afirmasi yang dimaksud, paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur ini, dikhususkan bagi peserta didik yang berpindah tempat karena perpindahan tugas orangtua.
Jalur ini diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik baru yang terdekat dengan sekolah.
Khusus jalur ini, wajib dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi atau lembaga yang mempekerjakan.
Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, ialah 5 persen dari daya tampung sekolah.
4. Jalur prestasi
Jalur prestasi ditentukan khusus calon peserta didik baru dengan prestasi khusus secara akademik maupun non akademik.
Hal ini, dibuktikan dengan rapor dan surat keterangan peringkat nilai dari sekolah asal.
Calon peserta didik baru yang ingin ikut PPDB lewat jalur prestasi, harus melampirkan nilai rapor pada 5 semester terakhir.
Sedangkan bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum pendaftaran PPDB.
Itulah bedanya jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orangtua/wali dalam sistem PPDB DKI Jakartatahun 2023.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.