Masih Ada Waktu Sampai Juni, Simak Syarat dan Alur Permohonan Alat Bantu Gratis Pemkot Tangerang

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bantuan alat bantu kursi roda kepada penyandang disabilitas dan lanjut usia

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) pun mencatat kuota bantuan alat bantu untuk disabilitas dan lansia pun masih tersedia pada penyaluran di 2023.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Mulyani mengungkapkan, setiap tahun pihaknya memiliki program bantuan alat bantu untuk penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Alat bantu gratis untuk penyandang disabilitas dan lanjut usia itu berupa kursi roda, walker, tongkat kaki empat dan alat bantu dengar. 

"Hingga saat ini, kuota untuk permohonan bantuan alat bantu ini masih tersedia dan masih dibuka hingga akhir Juni mendatang," jelas Mulyani kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Pemkot Bekasi Berencana Bangun Kompleks Rumah Ibadah Lintas Agama

Kuotanya untuk kursi roda ialah 100 penerima, walker 15 penerima, tongkat kaki empat 15 orang dan alat bantu dengar 15 orang.

Untuk persyaratannya, pemohon harus melengkapi fotokopi KTP dan KK, foto calon penerima bantuan alat bantu, surat pengantar dari kelurahan ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial.

Juga kirim berkas tersebut ke Bagian Pelayanan Kantor Dinsos Kota Tangerang. 

"Pemohon harus tinggal dan ber-KTP Kota Tangerang, belum pernah menerima bantuan alat bantu, termasuk kelompok keluarga renta atau tidak mampu secara ekonomi, dan pastinya memiliki keterbatasan fisik, gangguan gerak atau kedisabilitasan motorik kaki," jelas Mulyani. 

Baca juga: Cara Mendapatkan Gigi Palsu Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Catat Syarat dan Prosedurnya

Sedangkan untuk alur pelaksanaanya, masyarakat atau calon penerima melakukan pengajuan berkas persyaratan yang diminta.

Tim Dinsos akan melakukan verifikasi berkas administrasi tersebut.

Selanjutnya Tim Dinsos akan assesmen atau verifikasi validasi ke lokasi calon penerima untuk menentukan layak tidak layaknya. 

"Selanjutnya, daftar calon penerima akan disahkan baru Pemkot Tangerang akan menyalurkan ke daftar penerima yang telah disahkan tersebut. Semua prosesnya gratis, sekarang kuotanya masih ada, jadi ayo jangan lewatkan dan manfaatkan program ini," pungkas Mulyani. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini