TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Cara daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) tahun ajaran 2023/2024, simak syarat dan dokumen yang diperlukan.
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk SLB 2023, dibuka mulai bulan Juni mendatang.
Namun sebelum itu, para orangtua calon peserta didik baru bisa mengetahui informasi seputar pendaftaran PPDB untuk mempersiapkan diri.
Mulai dari jadwal pendaftaran, syarat, serta dokumen yang dibutuhkan.
Sebagai infromasi, alur mengenai pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk SLB, tercatat dalam SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor e-0037 tahun 2023 tentang alur proses pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2023/2024.
Baca juga: Cara Cek Verifikasi Akun PPDB DKI Jakarta Jenjang SD, Lengkap dengan Panduan Untuk Aktivasi Token
Berdasarkan surat tersebut, PPDB DKI Jakarta untuk sekolah luar biasa (SLB) dapat diikuti oleg calon peserta didik yang berkebutuhan khusus berdomisili DKI Jakarta.
Domisili tersebut, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022.
Adapun persayaratan daftar SLB adalah sebagai berikut :
1. TKLB
- Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dari pihak yang berwenang.
2. SDLB
- Akte Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dari pihak yang berwenang.
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
3. SMPLB
- ljazah/dokumen lain yang menyatakan kelulusan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
- Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
4. SMALB
- ljazah/dokumen lain yang menyatakan kelulusan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- Berusia paling tinggi 24 (dua puluh empat) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
Jadwal pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)
Pendaftaran dan juga verifikasi berkas PPDB DKI Jakarta untuk SLB dibuka mulai 19 Juni - 4 Juli 2023.
Selanjutnya, proses seleksi administrasi akan dilakukan pada 19 Juni - 5 Juli 2023.