Cerita Kriminal

Tak Terima Dipecat, Juru Parkir Naik Pitam Aniaya Bos hingga Babak Belur di Kebayoran Baru

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemukulan atau penganiayaan

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Seorang pria berinisial ARS menjadi korban penganiayaan di Rumah Juang, Jalan Wijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (27/5/2023) sore sekitar pukul 15.40 WIB.

Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno mengatakan, korban dianiaya oleh anak buahnya.

"Untuk tersangkanya berinisial MYD, RES, dan RE," kata Tribuana saat merilis kasus ini di Mapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).

Tribuana menjelaskan, korban merupakan penanggung jawab di Rumah Juang.

Baca juga: Sakit Hati Di-bully, Remaja di Kota Tangerang Mengadu Berujung Pengeroyokan dan Penjara

Di sisi lain, pelaku MYD merasa sakit hati setelah dipecat oleh korban sebagai juru parkir di Rumah Juang.

"Memang sakit hati karena ada masalah di perusahaan ataupun di kantornya sehingga mereka kecewa dengan pimpinannya kemudian memukuli orang tersebut atau pun korban," ungkap Tribuana.

"Jadi awalnya dia diberhentikan dari pekerjaannya, mungkin tidak terima karena dipecat," tambahnya.

Baca juga: Geng Remaja Serang Wilayah Jatinegara Jaktim: Motor Warga Sampai Dibakar Hangus

Setelahnya, MYD memprovokasi dua rekannya untuk memukuli korban. Korban pun mengalami lula di bagian wajah.

"Ini karena dipukul pakai helm di wajah, jadi ada luka di pipi sebelah kanan," ujar Tribuana

Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini