Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Edaran Kemenag
Berikut tata cara penyembelihan hewan kurban yang sesuai dengan panduan dalam Surat Edaran yang diterbitkan Kemenag:
1. Binatang yang akan disembelih direbahkan, kemudian kakinya diikat dan dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah dijagal.
2. Penyembelih menghadapkan diri ke arah kiblat, begitu pula binatang yang akan disembelih.
3. Penyembelih memotong urat nadi dan kerongkongan yang ada di kiri dan kanan leher hewan kurban sampai putus agar lekas mati.
Urat kerongkongan adalah saluran makanan.
Kedua urat hewan tersebut harus putus.
4. Saat menyembelih hewan kurban, petugas penyembelih membaca basmalah terlebih dahulu:
بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَ
Bimillahi Allahu Akbar
Arti: Dengan menyebut nama Allah, Allah yang Maha Besar.
5. Untuk hewan kurban yang lehernya agak panjang, maka menyembelihnya harus di pangkal leher sebelah atas agar ia lekas mati.
6. Untuk binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh ke lubang sehingga sulit disembelih, maka penjagalannya dapat dilakukan di mana saja di badannya, asalkan kematian hewan itu disebabkan karena sembelihan, bukan atas sebab lain.
Penyembelihan dengan menyebut nama Allah SWT.
7. Setelah hewan kurban benar-benar mati, barulah boleh dikuliti.