Syarat dan Prosedur Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan, Cek Biaya yang Ditanggung

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hamil. Simak syarat dan prosedur melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan

Biaya melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan peserta yang meliputi:

  • Administrasi faskes
  • Biaya persalinan
  • Biaya akomodasi kamar rawat
  • Biaya bidan atau dokter hingga dokter spesialis
  • Obat-obatan

Adapun biaya yang dicover oleh BPJS Kesehatan meliputi seluruh biaya baik pelayanan kesehatan bagi ibu maupun bayi.

Untuk bayi, nantinya bayi harus segera didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan dengan cara melampirkan surat keterangan atau akte kelahiran.

BPJS juga menanggung biaya pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC) dengan ketentuan:

  • Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga : Rp 25.000 tiap kunjungan.
  • Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.
  • Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000.

Prosedur persalinan menggunakan BPJS Kesehatan

Prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan bisa dilayani sesuai dengan kondisi peserta yakni:

  • Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.
  • Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
  • Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.

Sebelum melahirkan, peserta dapat melakukan pemeriksaan rutin menggunakan BPJS Kesehatan.

Adapun untuk melakukan pemeriksaan rutin maka bisa mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Berita Terkini