Aniaya Sang Pacar, Pasukan Khusus Australia Gadungan Ini Ditangkap Polisi di Denpasar Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan.

Namun setelah dicek oleh polisi ke Konsulat Australia, ternyata DDI bukanlah anggota tentara pasukan khusus, melainkan dia bekerja sebagai teknisi swasta.

Polisi kini mendalami dari mana pelaku mendapatkan senjata-senjata, serta alasannya mengaku sebagai anggota pasukan khusus tersebut.

DDI disebut sedang meminta pendampingan Konsulat Australia untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DDI dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Sugito yang hadir dalam acara press release, mengatakan, DDI hanya wisatawan pemegang visa travel.

Hal tersebut tak dapat membuktikan pengakuan DDI yang mengaku sebagai pasukan khusus. Diungkap pula bahwa DDI bekerja sebagai teknisi swasta.

“Yang bersangkutan, merupakan pemegang paspor Australia. Ia tiba di Bali 13 April 2023 dengan menggunakan visa travel yang berlaku sampai 10 Mei 2023, dan sudah diperpanjang hingga 11 Juni 2023,” beber Sugito.

Menurut Sugito, sebagai pemegang visa travel, DDI hanya dapat menggunakannya untuk berwisata atau kunjungan singkat lainnya.

Sehingga dapat dipastikan, ia bukanlah seorang anggota pasukan khusus Australia yang memiliki izin untuk memiliki barang-barang tersebut.

“Pengakuan tersangka yang mengaku anggota Australia Special Force (Pasukan Khusus Tentara Australia) yang sedang melakukan pelatihan di Military Base Renon untuk Tim Sniper Indonesia itu hanya kamuflase dan tidak ada bukti,” tegas Kapolresta.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini