Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mencatat, masih ada sejumlah perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) pegawainya hingga saat ini.
Kepala Disnakertransgi DKI Hari Nugroho menyebut, ada 200 dari 346 aduan terkait THR yang sampai saat ini masih berproses.
“Semuanya sudah kita tindaklanjuti, ada yang sudah kami buatkan anjuran, kami mediasi, dan ya memang masih ada sebagian yang masih dalam proses,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).
“Yang masih berproses ada sekitar 200-an kasus lah itu,” tambahnya menjelaskan.
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini menjelaskan, mayoritas perusahaan yang belum membayar THR ini lantaran terdampak pandemi Covid-29 yang melanda ibu kota sejak 2020 silam.
Baca juga: Pengamat Samakan Viky Siswa SMA Viral dengan PPSU yang Bohong THR Dibegal, Ternyata Ini Alasannya
“Rata-rata mereka ngomong habis kena Covid-19 usaha belum berjalan lancar. Kemudian, ada juga yang tutup dan tidak produksi lagi,” ujarnya.
Disnakertransgi pun memberi tenggat waktu hingga lima bulan ke depan bagi perusahaan tersebut menyelesaikan permasalahan THR pegawainya.
“Jadi harus ada win-win solution, mediasi. Artinya setiap masalah kan butuh waktu, ya bangsa empat sampai lima bulan lah,” ujarnya.
Bila hingga tenggat waktu tersebut belum juga bisa dituntaskan, Pemprov DKI mengancam bakal memberikan sanksi tegas hingga pencabutan isin usaha.
“Sanksinya macam-macam, bisa hingga penangguhan perizinan,” kata dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News