Siswa SMA Jalan Kaki Pingsan

Pengamat Samakan Viky Siswa SMA Viral dengan PPSU yang Bohong THR Dibegal, Ternyata Ini Alasannya

Pengamat media sosial Hariqo Satria menyamakan Viky siswa yang viral dengan petugas PPSU bernama Ray Prama Abdulla (28). Apa alasannya?

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Pengamat media sosial Hariqo Satria menyamakan Viky siswa yang viral dengan petugas PPSU bernama Ray Prama Abdullah (28). Pada April 2022, Ray Prama Abdulla mengaku uang donasinya dibegal hingga mengundang simpati dari masyarakat. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengamat media sosial Hariqo Satria menyamakan Viky siswa yang viral dengan petugas PPSU bernama Ray Prama Abdullah (28).

Pada April 2022, Ray Prama Abdullah mengaku uang donasinya dibegal hingga mengundang simpati dari masyarakat.

Padahal pada kenyataanya, Ray Prama Abdullah menggunakan uang THRnya untuk bermain judi online.

TONTON JUGA

Hariqo menjelaskan dengan narasi Viky yang tidak sesuai fakta demi mengaduk emosi penonton videonya, ada kerugian secara moril dari masyarakat.

Terlebih terkait donasi yang diterima Viky, menurut Hariqo, harusnya donasi itu bisa diberikan kepada orang yang lebih tepat, lebih membutuhkan.

Sekedar informasi Viky mengaku berjalan kaki selama dua tahun dari rumahnya di Ciputat menuju ke sekolahnya di SMK Daarun Nima Bojongsari Lama.

Faktanya Viky baru setahun bersekolah di sana.

Guru dan teman-teman sekolah Viky, juga mengaku tak pernah melihat remaja tersebut bejalan kaki.

Baca juga: Terkuak Fakta di Balik Video Viral Viky, Pengamat Desak Ada Sanksi Sosial: DO dari Sekolah

"Mereka tidak memahami karena itu kan orang sudah rugi secara materil, menggugah emosi orang, orang rugi secara moril, materi orang terkuras." ucap Hariqo kepada TribunJakarta.com.

"Kemudian secara materi seharusnya seumpama uang itu diberikan kepada yang tepat, ini malah ke yang tidak tepat," ujar dia.

Bagi Hariqo, pelaku penipuan online harus mendapat sanksi agar jera dan kejadian serupa tidak terulang.

Selain Viky, akun media sosial yang membuat konten video Viky pun turut harus mendapat sanksi.

Petugas PPSU Mangga Dua Selatan, Ray mencium tangan istrinya di Polsek Sawah Besar pada Jumat (29/4/2022). Ia mengaku menyesal dan malu telah membuat laporan palsu di kantor polisi.
Petugas PPSU Mangga Dua Selatan, Ray mencium tangan istrinya di Polsek Sawah Besar pada Jumat (29/4/2022). Ia mengaku menyesal dan malu telah membuat laporan palsu di kantor polisi. (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Baca juga: Teman Tongkrongan Saksi Masa Jaya Bisnis Keluarga Viky, Langganan Beli Umpan Ikan Sebelum Bangkrut

"Kalau harusnya seperti apa, harusnya ada tindakan-tindakan yang diambil dari pihak medsos."

"Misalnya ini orang ini sudah melakukan penipuan publik, dia tidak boleh bermedia sosial lagi selama dua tahun atau tiga tahun atas nama akun itu."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved