Roy Suryo Bersyukur Tak Ditahan, Firdaus Oiwobo Prediksi Lama Hukuman RRT: Aduh Pusing!
Ketum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo memprediksi lama hukuman yang bakal dijalani Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa (RRT), Minggu (9/11/2025)
Fakta Singkat:
- Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka klaster kedua kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
- Ketua Umum Pro Gibran menilai Roy Cs menjadi tumbal politik
- Roy bersyukur tidak ditahan, membantah telah mengedit ijazah Jokowi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo memprediksi lama hukuman yang bakal dijalani Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa (RRT).
Mantan Menpora Roy Suryo terancam hukuman delapan hingga 12 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Roy bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma termasuk dalam klaster kedua dari delapan tersangka yang ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Banyak orang yang berbicara bahwa Roy Suryo tidak akan ditahan katanya. Aduh pusing," kata Firdaus Oiwobo dikutip dari akun instagram pribadinya, Minggu (9/11/2025).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan perbuatan hukum masing-masing.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Namun, klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menghadapi ancaman pidana lebih berat.
Ketiganya dikenakan dua pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.
Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli Dengan tambahan pasal itu, Roy dan dua tersangka lain terancam hukuman penjara antara delapan hingga dua belas tahun.
Menanggapi hal tersebut, Firdaus mennilai Roy Suryo Cs menjadi tumbal politik dan hanya dibohongi oleh sejumlah oknum.
"Inilah kenapa gue selalu bilang bahwa jangan ikutin aliran sesat profesor-profesor atau doktor-doktor dungu di sekitaran Roy Suryo. Karena mereka sendiri jadi tersangka entarnya, karena kedunguan mereka," ucap Firdaus.
"Roy Suryo, Rismon, lo doang cuma dibohong-bohongin doang jadi tumbal, tumbal syahwat mereka mau ngancurin negara," kata Firdaus.
"Tapi lo ga sadar termasuk dokter Tifa, sayang banget lo jadi tersangka," sambung Firdaus.
Berkaca pada jeratan pasal yang diterapkan kepada ketiganya, Firdaus mengingatkan bahwa mereka bisa belasan tahun di dalam penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ANCAMAN-HUKUMAN-RRT-Ketua-Umum-Pro-Gibran-Firdaus-Oiwobo-Roy-Suryo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.