Roy Suryo Bersyukur Tak Ditahan, Firdaus Oiwobo Prediksi Lama Hukuman RRT: Aduh Pusing!

Ketum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo memprediksi lama hukuman yang bakal dijalani Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa (RRT), Minggu (9/11/2025)

Instagram Firdaus Oiwobo/TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA
ANCAMAN HUKUMAN RRT- Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo memprediksi lama hukuman yang bakal dijalani Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa (RRT), Minggu (9/11/2025). Roy Suryo membantah telah mengedit dan memanipulasi ijazah Jokowi. Dia bingung penetapan tersangka kepadanya karena alasan tersebut. 

“Saya meminta aparat untuk fair dan adil dalam kasus ini,” ujar mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

Bantah Edit

Roy Suryo juga membantah telah mengedit dan memanipulasi ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Bantahan ini merujuk dari pernyataan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, yang menyebut penetapan tersangka terhadap Roy Suryo lantaran telah mengedit dan memanipulasi ijazah Jokowi.

Adapun pernyataan itu disampaikan Asep saat mengumumkan delapan tersangka dugaan pencemaran nama baik berupa tuduhan bahwa ijazah milik Jokowi adalah palsu, pada Jumat (7/11/2025).

Roy menganggap Asep telah dibohongi oleh penyidik Polda Metro Jaya soal alasan penetapan tersangka terhadapnya.

"Untuk Pak Kapolda Irjen Asep, tolong nasehati anak buahnya benar enggak, informasi yang masuk ke Irjen Asep, saya mengedit ijazah dan mengedarkannya."

"Tidak ada kami mengedit. Sama sekali kami tidak melakukannya. Itu pembohongan publik," katanya, dikutip dari program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Sabtu (8/11/2025).

Dia menganggap justru politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, yang melakukan editing terhadap ijazah Jokowi.

Dian merupakan sosok yang pertama kali mengunggah foto ijazah Jokowi di akun X pribadinya beberapa waktu lalu dan mengklaim asli.

Roy mengatakan foto ijazah yang diunggah Dian itulah yang patut diduga sebagai upaya memanipulasi.

"Justru ada orang PSI yang namanya si Sandi itu, yang meng-upload dan membuat (foto) ijazahnya miring. Itulah yang bisa kena Pasal 32 dan 35 (UU ITE)," jelasnya dikutip dari Tribunnews.com.

Roy mengungkapkan akan melakukan perlawanan atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Salah satunya, dia membuka peluang untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Namun, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu masih enggan untuk membeberkan terkait kapan mengajukan praperadilan tersebut.

"Kalau hanya dengan bukti-bukti zalim ini, kami akan lawan. Apakah itu nanti mau praper atau tidak, tunggu tanggal mainnya," tuturnya.

Di sisi lain, Roy masih meyakini bahwa ijazah milik Jokowi adalah palsu meski sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved