Roy Suryo Cs Tersangka

JADWAL Pemeriksaan Roy Suryo Cs Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, 3 Nama Dijadwalkan Bareng

Polda Metro Jaya resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan ijazah jokowi.

|
Editor: Wahyu Septiana
(Kompas.com/Singgih Wiryono dan Dok.Puspen Kemendagri)
PEMERIKSAAN ROY SURYO - Roy Suryo menerima salinan ijazah Jokowi dari KPU RI sementara di hari yang sama Jokowi juga menunjukkan ijazahnya yang asli pada Jumat (24/10/2025). Polda Metro Jaya resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa.

Ketiganya akan menjalani pemeriksaan pada hari yang sama, sesuai surat panggilan yang telah dikirimkan penyidik.

Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan siap naik tahap lanjutan.

Kasus ini sebelumnya menarik perhatian luas karena melibatkan sejumlah tokoh publik dan memunculkan perdebatan sengit.

Banyak Dibaca:

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengkonfirmasi pemeriksaan bakal dilakukan pada Kamis (13/11/2025) pekan depan.

"Iya benar (ketiganya diperiksa pekan depan)," kata Budi Hermanto dikutip dari Tribunnews, Senin (10/11/2025).

Meski begitu, Budi Hermanto belum memastikan apakah ketiga tersangka itu sudah mengonfirmasi akan hadir dalam panggilan penyidik atau tidak.

Untuk lima tersangka lainnya masih belum ada jadwal pemanggilan oleh penyidik.

"Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November," tuturnya.

8 Orang Tersangka

Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved