Roy Suryo Cs Tersangka
JADWAL Pemeriksaan Roy Suryo Cs Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, 3 Nama Dijadwalkan Bareng
Polda Metro Jaya resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan ijazah jokowi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa.
Ketiganya akan menjalani pemeriksaan pada hari yang sama, sesuai surat panggilan yang telah dikirimkan penyidik.
Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan siap naik tahap lanjutan.
Kasus ini sebelumnya menarik perhatian luas karena melibatkan sejumlah tokoh publik dan memunculkan perdebatan sengit.
Banyak Dibaca:
- Dasco Mentahkan Analisis Pengamat Soal Wacana Budi Arie Masuk Gerindra Drama Settingan Jokowi
- Ibunda Sampai Datangi Paranormal: Bilqis Diculik di Makassar, Namanya Diubah Saat Dijual di Jambi
- Cerita Dokter Tifa Nikmati Rujak Cingur di Pasar Jatinegara Saat Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
- Pak RT Ungkap Perilaku Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Berubah, Reza Indragiri Ungkit Bullying
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengkonfirmasi pemeriksaan bakal dilakukan pada Kamis (13/11/2025) pekan depan.
"Iya benar (ketiganya diperiksa pekan depan)," kata Budi Hermanto dikutip dari Tribunnews, Senin (10/11/2025).
Meski begitu, Budi Hermanto belum memastikan apakah ketiga tersangka itu sudah mengonfirmasi akan hadir dalam panggilan penyidik atau tidak.
Untuk lima tersangka lainnya masih belum ada jadwal pemanggilan oleh penyidik.
"Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November," tuturnya.
8 Orang Tersangka
Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/KompascomSinggih-Wiryono-dan-DokPuspen-Kemendagri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.