Roy Suryo Cs Tersangka
JADWAL Pemeriksaan Roy Suryo Cs Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, 3 Nama Dijadwalkan Bareng
Polda Metro Jaya resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan ijazah jokowi.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di tangan penyidik.
Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.
Berita Terkait
- Baca juga: FORMATIK Tanggapi Langkah Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
- Baca juga: Roy Suryo Masih Terus Bersuara, Polisi Diminta Segera Tahan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
- Baca juga: Roy Suryo Bersyukur Tak Ditahan, Firdaus Oiwobo Prediksi Lama Hukuman RRT: Aduh Pusing!
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/KompascomSinggih-Wiryono-dan-DokPuspen-Kemendagri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.